Mau Beasiswa KIP Kuliah Merdeka? Persiapkan Persyaratannya
--FOTO KEMENDIKBUDRISTEK
JAKARTA ¬ Belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial. Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar dalam webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
Menurut Abdul Kahar, program KIP Kuliah Merdeka bukan hanya sekadar program bantuan sosial yang memberikan bantuan uang kepada penerima. Namun, merupakan sebuah program investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin. ’’Dengan KIP Kuliah Merdeka diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapatkan prestasi akademik terbaik. Ini agar dapat bekerja serta berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara,’’ katanya.
Abdul Kahar mengajak pimpinan perguruan tinggi, ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti), kepala sekolah, dan guru BK se-Indonesia, untuk dorong anak-anak mempersiapkan dokumen dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat dalam memenuhi bantuan pemeritah ini dalam bentuk beasiswa KIP Kuliah Merdeka. ’’Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan adanya: (a) bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 dan (b) bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu,’’ papar Abdul Kahar.
Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Muni Ika, menjelaskan bahwa pendaftaran calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan oleh lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 2024, 2023, dan 2022. ’’Para penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan SMA sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri. Calon penerima harus diterima pada perguruan tinggi yang terakreditasi, baik Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di PTN maupun PTS serta kuliah pada program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi,’’ ujarnya.
Muni Ika menambahkan bahwa semua calon penerima KIP Kuliah Merdeka wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Pendaftaran akun dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ mulai Senin, 12 Februari 2024. Pendaftaran akun dapat dilakukan oleh siswa secara mandiri bagi siswa yang akan mengikuti SNBP, SNBT maupun Seleksi Mandiri.
’’Bagi mahasiswa yang sudah diterima dan registrasi di Perguruan Tinggi melalui seleksi mandiri, perguruan tinggi dapat membantu mendaftarkan mahasiswa untuk memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Setelah siswa menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, siswa kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri,” jelas Murni Ika.
Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi di atas akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi. Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut: (a) Nomor Induk Kependudukan (NIK); (b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan (c) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka 2024 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yaitu a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah, b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), c) berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. (rls/c1)