Tujuh Kepala OPD Kerja Sama dengan Kejari Lamsel, 17 OPD Lainnya Kapan?
KERJA SAMA: Tujuh kepala OPD Lamsel menandatangani PKS dengan kejari untuk penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di dalam maupun luar pengadilan.--FOTO HUMAS PEMKAB LAMSEL
LAMSEL - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan penandatangan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat. Penandatanganan rencana kerja sama tahunan antara tujuh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamsel itu terkait penanganan bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di dalam maupun luar pengadilan.
Tujuh OPD yang menandatangani PKS adalah Inspektorat; Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD); Dinas Perikanan; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Sosial; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; serta Perumda Tirta Jasa Lamsel.
Penandatangan dilakukan kepala OPD terkait dengan Kajari Lamsel Afni Carolina disaksikan Bupati Lamsel Nanang Ermanto di ruang kerja bupati, Kamis (15/2).
Afni Carolina berharap dengan kembali terjalinnya kerja sama ini bisa membantu mendorong peningkatan kinerja OPd di Lamsel. ’’Harapannya, kami bisa membantu, bisa mendorong kinerja dari OPD di Pemkab Lamsel menjadi lebih baik. Kami ingin berpartisipasi mendukung pemerintahan di Lamsel,” ujarnya.
Sementara Nanang Ermanto menyambut baik dan bersyukur atas kembali terjalinnya kerja sama di bidang penanganan hukum tersebut. ’’Alhamdulillah, hari ini kita kembali melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejari Lamsel,” ungkapnya.
Nanang Ermanto berharap kerja sama tersebut bisa terjalin dengan seluruh OPD di Lamsel. ’’Saya harap, OPD lainnya yang belum melakukan kerja sama bisa segera melakukan kerja sama. Masih ada 17 OPD lagi,” katanya. (rls/c1)