Di Dapil Masing-Masing, DPRD Lamsel Sosper Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Masyarakat

--

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam sosper tersebut, para anggota DPRD Lamsel melakukan sosialisasi ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Anggota DPRD Lamsel dapil III Deden Alindo memusatkan sosper di Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan peserta undangan, Senin (29/1/2024). Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:Siapkan 250 Kuota Program Ikatan Kerja, Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru

Begitu juga dengan Joko Purnomo, anggota Komisi IV DPRD Lamsel. Dia menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Desa Tanjungagung, Kecamatan Katibung. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perangkat desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tamu undangan, Senin (29/1/2024).

Kemudian Halim Nasai, anggota DPRD Lamsel dari Fraksi PAN, juga menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kecapi, Kecamatan Rajabasa, juga dihadiri sejumlah perangkat desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tamu undangan, Senin (29/1/2024).

Selain itu, anggota DPRD Lamsel dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan peserta undangan, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA:Raih Penghargaan Menpan-RB dan Ombudsman, Pelayanan Publik Kota Metro Terdepan

Ketua Komisi III DPRD Lamsel Rosdiana mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif. Hal tersebut disampaikan legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan ini pada kegiatan Sosper Nomor 3 Tahun 2020. Kegiatan yang dipusatkan di Desa Wayhui, Kecamatan Jatiagung, tersebut dihadiri sejumlah perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan peserta undangan, Jumat (9/2/2024).

Selanjutnya anggota Komisi I DPRD Lamsel dari Fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung, Mohamad Akyas, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Dusun 1B, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Jumat (9/2/2024). Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, terlebih pada tahun politik saat ini. (adv)

Tag
Share