RAHMAT MIRZANI

Ancam Bunuh Korban jika Teriak

DIAMANKAN: Pria paro baya di Tulangbawang diamankan lantaran membobol rumah dan melakukan kekerasan seksual kepada honorer.-FOTO ILUSTRASI -

MENGGALA - Seorang pria paro baya ditangkap aparat Polsek Menggala karena membobol rumah dan melakukan aksi kekerasan seksual kepada seorang karyawan honorer. Pelaku yakni Murni (53), warga Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap korban A (41), warga Kecamatan Menggala, terjadi pada Kamis (24/11) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan. 

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung ke dalam kamar korban yang tengah tertidur lelap.

Ketika peristiwa itu terjadi, korban hanya bersama anak-anaknya. Sementara suaminya sedang pergi berdagang. ’’Jadi pelaku ini sempat mengancam jika korban berteriak akan dibunuh. Setelah itu, pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban," kata AKP Sunaryo, Rabu (1/11).

Usai melakukan aksi kejahatan tersebut, pelaku lagi-lagi mengancam korban sebelum pergi.

Perwira dengan tiga balok kuning di pundaknya itu melanjutkan usai melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban, pelaku melarikan diri.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kabur dan bersembunyi di wilayah Bandarlampung.

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Menggala. 

Setelah sempat buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di jalan saat akan pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

Pelaku ditangkap pada Selasa (31/10), sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan IV, Kecamatan Menggala. 

Kapolsek menerangkan, pihaknya menyita barang bukti (BB) kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek adidas milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Pelaku juga terancam dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (nal/c1/abd) 

 

 

Tag
Share