Masa Tenang, APK Masih Banyak Terpampang

ilustrasi edwin/radar lampung-ilustrasi edwin/radar lampung-

BANDARLAMPUNG - Sesuai regulasinya, mulai tanggal 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang menjelang Pemilu 2024. Masa kampanye pun telah berakhir pada Sabtu (10/2). 

Seyogianya mulai 11 Februari juga sudah tidak ada lagi bahan dan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di jalanan maupun terpampang di tembok-tembok bahkan di pohon. Namun faktanya hingga Minggu (11/2) masih terlihat banyaknya APK, baik itu milik caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Di Bandarlampung misalnya, APK-APK tersebut di antaranya tampak di sepanjang jalur dua Jl. Sultan Agung mulai Labuhanratu hingga flyover Jl. Ryacudu. Antara lain ada caleg DPR RI Beny Kisworo dan Tulus Purnomo (calon DPD).

Terlihat juga APK caleg DPRD Lampung A.R. Suparno, Badri Tamam, dan lainnya. Lalu APK capres Ganjar-Mahfud dan beberapa bendera parpol. Di simpang Jl. Kimaja, Bandarlampung, juga masih terlihat APK caleg terpasang seperti milik Putri Zulkifli Hasan dan Atras. 

BACA JUGA:Tanggul Jebol, Pemkot Bandarlampung Segera Perbaiki

Tidak hanya di median dan pinggir jalan, bahkan masih ada yang terpasang di pohon. Seperti milik caleg DPD RI Farah Nuriza Amelia. Lokasinya di Jl. Bypass, Kelurahan Bayur, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. APK Farah juga terpampang di flyover Jl. Pangeran Antasari–Tirtayasa.

Menanggapi hal ini, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Kordiv Pencegahan dan Parmas Muhyi menjelaskan penertiban sudah dilakukan terhadap APK caleg mulai Minggu (11/2). ’’Mulai hari ini (kemarin, Red) dilakukan serentak di seluruh kecamatan,” katanya.

Dijelaskannya, penertiban APK dilakukan secara bertahap. Di mana pada Senin (12/2), pihaknya juga akan melakukan apel siaga dan penekanan-penekanan penertiban dilakukan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. ’’Besok (hari ini, Red) kami apel siaga bersama forkopinda jam 08.00 WIB. Setelah itu penertiban APK lanjutan,” katanya.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhiaimi mengatakan pihaknya sudah menekankan kepada caleg dan partai politik agar juga menurunkan APK dan pelarangan kampanye di masa tenang ini. ’’Sudah kami ingatkan agar APK ditarik. Koordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota juga sudah mulai ditertibkan,” katanya.

BACA JUGA:Kementerian Sosial RI Bantu Korban Banjir di Desa Talang Batu, Mesuji Lampung

Dia juga mengatakan sudah menyurati pihak advertising terkait baliho-baliho yang masih memunculkan caleg di masa tenang. ’’Kemudian teman-teman media juga agar segera mencabut atau men-take down iklan caleg yang ada,” ujarnya.  

Sementara, penertiban APK kemarin tampak dilakukan tim gabungan Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, serta Polri dengan menyisir ruas jalan protokol di Kecamatan Metro Utara. 

Kepala Satpol PP Kota Metro Jose Sarmento melalui Danton Trantibum Jamani mengungkapkan pihaknya menertibkan APK capres dan caleg dari berbagai partai politik yang terlihat masih terpasang di saat masa tenang kampanye pemilu. ’’Sekitar 1.000 APK yang kita tertibkan di Wilayah Metro Utara. Mulai bendera, baliho, dan banner,” ujarnya.

Ia mengatakan APK yang sudah diamankan petugas dapat diambil kembali oleh peserta Pemilu. Tetapi tidak boleh lagi dipasang oleh peserta Pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan