Klaim Asuransi Sawah, Petani Diminta Sabar

TUNGGU KLAIM ASURANSI: Persawahan di Kabupaten Mesuji yang mengalami puso akibat terendam banjir.-FOTO DOK. ARDIAN MUKTI/RADAR LAMPUNG-

BRABASAN - Kepala Dinas Pertanian Mesuji Pariman melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Achiri Apriadi meminta petani setempat untuk bersabar dalam proses pengurusan klaim asuransi. Sebab, tahapan untuk dapat mengklaim asuransi tersebut membutuhkan proses dan waktu.

’’Ya, kepada petani di Kabupaten Mesuji yang terdaftar asuransi dan sawahnya mengalami puso mohon bersabar dalam pengurusan klaim asuransi,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lampung, Minggu (4/2). 

Ia pun telah mencoba mengestimasikan berapa lama yang diperlukan untuk mengklaim asuransi di bidang pertanian. Dari sepengetahuannya, proses klaim asuransi tersebut membutuhkan waktu paling lama 1 bulan. ’’Atau paling tidak, petani di Mesuji cukup menunggu pihak asuransi mengecek lahan sawah yang mengalami puso terlebih dahulu,” ujarnya.

BACA JUGA:Kuota LPG Subsidi Lampung Bertambah 4.414 MT

Sebab dalam proses klaim asuransi, tandasnya, sawah yang mengalami puso harus dibiarkan terlebih dahulu. Itu agar Jasindo selaku pihak asuransi mendapatkan kesempatan untuk mengeceknya.

’’Seperti yang pernah saya bilang, sawah itu dibiarkan dulu saja supaya pihak Jasindo mengeceknya untuk memastikan apakah benar alami puso. Jika sudah dicek, baru petani mau bajak sawahnya lagi enggak papa, asalkan sudah dicek dulu oleh pihak asuransi yang menyatakan sawahnya puso," terangnya.

Ditambahkan, pihaknya kini tengah mengupayakan agar klaim asuransi dapat diperoleh petani. Untuk itu, langkah pendataan terus dilakukannya bersama PPL dan kelompok tani di Kabupaten Mesuji. "Pendataan ini diperlukan karena tidak semuanya petani yang terdaftar asuransi alami puso," katanya.

BACA JUGA:DPRD Lampung Tetap Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat

Sementara, petani padi yang berada di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, mengklaim pihak asuransi yang tidak kunjung mengecek lokasi banjir. Pasalnya dari terjadinya banjir sejak pertengahan Januari 2024 membuat sawah di Desa Sungai Badak mengalami puso. 

Hal tersebut disampaikan salah satu petani di Desa Sungai Badak, Agus. "Sampai saat ini belum ada kabar dari pihak asuransi. Sawah kami belum dicek juga," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji ini tengah memfasilitasi para petani di Kabupaten Mesuji untuk mengklaim asuransi   atas lahan pertanian yang alami puso.  Para petani yang terdaftar asuransi itu bakal memperoleh ganti rugi uang tunai sejumlah Rp6 juta per hektarenya. 

"Ganti rugi uang tunai itu diberikan kepada petani yang sudah terdaftar asuransi," ujarnya seraya mengatakan bagi yang belum terdaftar asuransi maka klaim ganti rugi uang tunai tidak dapat diberikan. (muk/c1/rim)

 

Tag
Share