Kedapatan Bawa Sajam saat Hendak Tawuran, Dua dari Belasan Remaja di Bandar Lampung Tersangka
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito -FOTO IST -
BANDAR LAMPUNG - Polsek Sukarame menetapkan tersangka kepada dua orang remaja diduga terbukti bawa senjata tajam (Sajam).
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menyampaikan, dua remaja yang ditetapkan tersanbka itu berinisial IL (14) dan IR (16), warga Lampung Tengah.
"Kedua ini diduga berat menggunakan senjata tajam saat ingin tawuran di Bandar Lampung," ucap Kompol Warsito, Selasa, 30 Januari 2024.
Untuk 9 orang lainnya, lanjut Kompol Warsito, dipulangkan ke orang tua karena tidak terbukti membawa senjata tajam.
BACA JUGA:Kolaborasi untuk Kemantapan Jalan di Lampung
"Sembilan orang remaja hanya dilakukan pembinaan karena tidak terbukti membawa senjata tajam dan dipulangkan ke orang tua,"ucap Kompol Warsito.
Untuk itu, Kompol Warsito, mengantisipasi tidak terulang kembali kejadian serupa. Ia menghimbau kepada masyarakat.
Khususnya, pada orang tua untuk lebih peduli dengan anak anaknya, untuk memberikan pengawasan terhadap aktifitas anak anak khususnya di malam hari.
Sebelumnya, Belasan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran diamankan aparat Polsek Sukarame. Mereka diamankan saat jajaran polsek melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Minggu (28/1).
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan kesebelas remaja ini diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, tidak jauh dari gedung Bagas Raya, Sukarame, Bandarlampung.
BACA JUGA:Tiga Kadis Hasil Selter Dilantik, Ini Pesan Pj. Bupati!
’’Saat kami datangi dan lakukan pemeriksaan, kami menemukan senjata tajam (sajam), sabuk gir, dan mercon," terang Warsito.
Adapun identitas ke 11 Remaja, tersebut yakni DS (17), AR (17), IR (16), IL (14), MA (16), QS (16), WD(16), HF (15), YS (17), RA (16) dan AS (16)
"11 Remaja ini merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, mereka mengaku tergabung dalam kelompok GAZA Lampung dan sebagian besar masih berstatus pelajar SMA," jelas Kompol Warsito.