Polsek Wonosobo Ringkus Tersangka Curas, Ini Modusnya!

DIRINGKUS: Polsek Wonosobo meringkus tersangka curas modus jambret dan penodongan.-FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS -

Modus Jambret dan Todong

TANGGAMUS - Polsek Wonosobo, Tanggamus, meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret sekaligus penodongan di jalan lintas barat Pekon Negeringarip, Kecamatan Wonosobo. Tersangka Ade Candra (22), warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, ditangkap atas laporan korban Yudi Prayogi (22), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Rabu (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Selain laporan korban Yudi, terungkap laporan lainnya. Yakni korban Agung Sutiawan (27), warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, yang juga ditodong tersangka Ade Candra saat mencari rongsokan di Pekon Negeringarip. 

BACA JUGA:Polres Tulangbawang Buru IRT Residivis Narkoba

    Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan intensif.   ’’Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka teridentifikasi sedang bersembunyi di gubuk Waysahi, Pekon Kunyayan. Kita langsung bergerak melakukan penangkapan, Rabu (31/1) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Juniko. 

   Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini, kata Juniko, di antaranya motor Honda BeAT warna abu-Abu tanpa pelat yang dalam keadaan rusak dan celana levis pendek warna hitam milik tersangka. ’’Turut juga diamankan kotak handphone Oppo A16 dan uang tunai Rp790 ribu milik korban.  Sementara untuk handphone korban masih dalam pencarian,” ujarnya.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Isi Jabatan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam

   Juniko menjelaskan, kronologis kejadian curas bermula ketika korban Yudi sedang mengikat barang di atas mobil Carry hitam di jalan raya lintas barat Pekon Negeringarip, Kecamatan Wonosobo, Rabu (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB. ’’Tersangka datang mengendarai motor Honda BeAT meminta uang keamanan. Korban menolak, tersangka mencuri tas selempang milik korban berisi handphone OPPO A16 dan uang Rp3 juta,’’ ungkapnya. 

  Sedangkan kronologis kejadian korban Agung Setiawan, kata Juniko, Ketika sedang mencari barang rongsokan, Rabu (31/1) pukul 15.30 WIB. ’’Tersangka menodong korban dengan senjata tajam, memotong tali tas selempang, dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai Rp200 ribu,” katanya.

    Saat ini, kata Juniko, tersangka dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

   Sementara tersangka Ade Candra mengaku sering melakukan perbuatan meminta uang atau pemerasan. “Ya kalo dibilang sering (pemerasan, Red),’’ akunya. (ehl/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan