RAHMAT MIRZANI

Karyawan Laka Kerja, Ini Komitmen PT Haleyora Powerindo!

DIFASILTASI PWI LAMPURA: Manajer PT Haleyora Powerindo Mochtar Aska menegaskan komitmen perusahaan tetap mempekerjakan karyawan harian lepas usai mengalami kecelakaan kerja.-FOTO RNN -

LAMPURA - Manajemen PT Haleyora Powerindo, Lampung Utara, berkomitmen tetap mempekerjakan Nerwansyah, karyawan harian lepas, usai mengalami kecelakaan kerja pada Jumat (20/10/2023). Hal ini diungkapkan Manajer PT Haleyora Powerindo Mochtar Aska saat mendatangi kantor PWI Lampung Utara, Kamis (1/2).

Tidak hanya itu, Mochtar mengatakan bahwa perusahaan hingga saat ini masih memberikan hak-hak Nerwansyah pasca terjadi kecelakaan yang mengakibatkan tangan kanan karyawannya putus. ’’Hingga saat ini, hak-hak Nerwansyah seperti gaji dan biaya pengobatan rumah sakit dibayarkan oleh perusahaan,” kata Mochtar didampingi sejumlah rekan kerjanya.

BACA JUGA:Pemuda asal Tanggamus Ditangkap Satreskrim Polres Lambar, Ini Penyebabnya!

Terkait asuransi, Mochtar mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja. ’’Namun, dalam hal ini permohonan yang diajukan tidak dapat diakomodasi dikarenakan korban kecelakaan kerja tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),’’ ujarnya.

Tidak diakomodasinya terkait permohonan klaim asuransi oleh pihak PT Jasa Raharja ini, kata Mochtar, disampaikan melalui Surat Nomor: PL/340/2023 yang ditujukan kepada Rumah Sakit Mutiara Bunda, Tulangbawang, 30 Oktober 2023.

’’Di mana Tertuang dalam surat tersebut bahwa kecelakaan yang dialami korban tidak dapat diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 34/1964,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Tak Ada Tanda-Tanda Kekerasan, Lansia Ditemukan Meninggal karena Sakit

Kendati demikian, kata Mochtar, perusahaan sepenuhnya tetap bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa ini dan tetap memberikan apa yang menjadi hak Nerwansyah.

Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Mochtar menegaskan bahwa hingga saat ini Nerwansyah masih dalam proses pengobatan dan pemulihan. ’’Dalam proses tersebut belum dapat mencairkan Jamsostek hingga Nerwansyah benar-benar pulih. Kami pastikan Nerwansyah tidak akan kehilangan pekerjaan. Kami tetap mempekerjakan Nerwansyah dengan menyesuaikan kondisinya saat ini,” katanya.

Mochtar juga mengapresiasi PWI Lampura yang memfasilitasi PT Haleyora Powerindo untuk mencari solusi agar pihak PT Jasa Raharja memberikan klaim kepada korban.

Sementara Sakretaris PWI Lampura Riduan mengapresiasi pihak perusahaan yang telah memberikan hak-hak korban dan membantu biaya pengobatan serta memberikan santunan kepada korban.

Riduan berharap agar ke depannya PT Haleyora Powerindo untuk dapat terus meningkatkan kapasitas SDM karyawan yang terampil dan sesuai dengan bidangnya. Selain itu, Riduan berharap agar sistem pengawasan dan perlindungan diri yang sesuai dengan SOP harus betul-betul diterapkan di lapangan. (rls/c1/ful)

 

Tag
Share