Pemerintah Di-warning Serius Realisasikan PBI Jamsostek

LAYAK JADI PBI: Pekerja sektor informal layak jadi PBI Jamsostek. -FOTO DOK JPNN.COM -

JAKARTA - Aturan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah dipersiapkan sejak 2021, tetapi belum ada titik terang.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Banten Argo Bani Putra menilai pemerintah harus lebih serius menggarap program PBI Jamsostek. Salah satunya dalam aspek sistem kurasi. ’’Sehingga jelas agar tidak ada kesalahan data,” ujar Argo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/1).

Menurut Argo, upaya itu penting dilakukan agar nantinya ketika terealisasi, program ini tidak merepotkan pekerja. 

“Pekerja cukup melaporkan ke kantornya masing-masing dan bukan memotong gaji mereka melainkan seluruhnya di-cover oleh pemerintah,” tegas Bani.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Kembangkan Bisnis Kuliner di Lampung, Buka Outlet Asli Rojo Sambal Si Aa.

Bani melanjutkan birokrasi harus menghindari hal-hal yang berbelit dan perusahaan bertanggung jawab penuh atas hak para pekerjanya untuk program PBI Jamsostek. 

“Mudah-mudahan dapat terealisasi pada 2024 dengan baik,” katanya.

Sejauh ini ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Oleh karena itu, program PBI Jamsostek diyakini dapat mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang. (jpnn/c1/abd)

Artikel ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul:

Pemerintah Diminta Serius Merealisasikan PBI Jamsostek

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan