Kejaksaan Negeri Mataram Tak Tahan Tersanka Tidak Pidana Pemilu

TAK MENAHAN: Kejari Mataram beralasan tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap NKS, caleg yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu, hanya satu tahun penjara.-FOTO IST/ANTARA -
“Tidak kami tahan karena ancamannya satu tahun penjara. Sesuai ketentuan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Dalam penetapan NKS sebagai tersangka penyidik menerapkan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ant/jpnn/c1/abd)