Kejaksaan Negeri Mataram Tak Tahan Tersanka Tidak Pidana Pemilu
TAK MENAHAN: Kejari Mataram beralasan tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap NKS, caleg yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu, hanya satu tahun penjara.-FOTO IST/ANTARA -
MATARAM - Tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2024 berinisial NKS tidak menjalani penahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram beralasan tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap calon anggota legislatif tersebut satu tahun penjara.
NKS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena membagikan beras dan stiker foto dirinya sebagai kontestan Pemilu 2024.
’’Tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara,” ujar Juru Bicara Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (30/1).
BACA JUGA:Bawaslu RI Beri Penegasan, Bagi-bagi Sembako Dilarang!
Dia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti hasil giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.
“Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya tindak lanjut dari pelimpahan ini kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di Kantor Kejari Mataram,” ucapnya.
BACA JUGA:Palsukan Kunci Kontak, Pasutri di Bandar Lampung Gasak Sepeda Motor Adik Kandung
Menurut Yogi pelimpahan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pemilu yang berada di bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
“Jadi, penyidik kami yang melimpahkan tahap dua ini yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Mataram dan kuasa hukum tersangka,” katanya.
Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik tersangka NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin (29/1).
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dari Presiden
Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NKS mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di bawah tahun penjara.