Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemprov Bisa Buat Pajak Hiburan Dibawah 40%

Mendagri Tito Karnavian-FOTO DOK. JAWA POS -

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan insentif fiskal jasa kesenian dan hiburan tertentu kepada pelaku usaha menyusul penerapan pajak hiburan 40–75 persen. 

Tito mengatakan dengan insentif fiskal yang diberikan, Pemprov Bali bisa menetapkan pajak hiburan di bawah 40 persen. ’’Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen,” kata Tito di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1).

Tito menjelaskan, pemberian insentif itu berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Sementara itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengumpulkan para pengusaha untuk membahas besaran insentif yang akan diberikan pemerintah. 

BACA JUGA:Wujudkan Pernikahan Impian, Santika Indonesia Hotels Hadirkan Even Santika Best Wedding Deals

Dia juga mendorong para kepala daerah lainnya untuk segera memberikan insentif fiskal.

Terlebih, saat ini Pemerintah Pusat telah meringankan keberatan para pelaku usaha dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota. 

Sehingga secara jabatan kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah kepada pelaku usaha yang keberatan dengan pajak hiburan.

 ujarnya.

“Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan UU atas dasar pertimbangan boleh memberikan di bawah 40 persen,” ujarnya.

BACA JUGA: Tahun Ini, Diprediksi Bakal Ada BPR yang Bangkrut

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen bagi pelaku usaha di bidang kategori hiburan tertentu. 

Meliputi bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap atau spa.

Namun, kebijakan itu menuai protes dari sejumlah pelaku usaha. Mulai dari pengusaha karaoke, beach club hingga mandi uap atau spa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan