Kuota Pupuk Subsidi Lampung Berkurang
-ilustrasi edwin/radar lampung-
BANDARLAMPUNG - Alokasi pupuk subsidi tahun 2024 dari pemerintah pusat untuk 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebanyak 393.645 ton. Rinciannya urea 204.489 ton, NPK 185.654 ton, dan NPK formula khusus 3.502 ton.
’’Alokasi pupuk bersubsidi untuk Lampung ini berdasarkan alokasi yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” terang Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Lampung Bani Ispriyanto, Senin (29/1).
Menurutnya secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan Rp25 triliun. Kemudian jika nilai rupiahnya dibandingkan tahun sebelumnya sama. Namun, diakuinya, terjadi penurunan jumlah pupuknya. Seperti tahun 2022 ada 9 juta ton, 2023 menjadi 6,7 juta ton, dan tahun 2024 sebanyak 4,7 juta ton.
’’Banyak faktornya. Salah satunya perang Ukraina dan Rusia. Sehingga berdasarkan total ini, semua alokasi untuk provinsi turun, termasuk dengan Lampung,” ungkapnya.
BACA JUGA:Surya Paloh Tanggapi Lugas Koalisi 01-03
Diakuinya juga, kuota pupuk subsidi dari pusat ini tidak bisa mengakomodasi semua kebutuhan pupuk. Seperti urea hanya bisa mengakomodasi 53 persen dari kebutuhan, NPK 29 persen dari kebutuhan, dan NPK formula khusus untuk tanaman kakao 14 persen dari kebutuhan.
’’Untuk mengurangi itu, kami provinsi kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia bagaimana agar petani bisa menggunakan pupuk nonsubsidi,” ucapnya.
Kebutuhan untuk pupuk di Lampung sendiri, jelasnya, sekitar 1 juta ton. ’’Jadi saat ini rata-rata alokasi yang diberikan untuk semua jenis pupuk itu sekitar 40 persen dari total kebutuhan yang ada,” katanya.
Meski begitu, Bani menyampaikan sudah ada wacana dari pemerintah pusat untuk penambahan subsidi pupuk sekitar Rp14 triliun atau 2,5 juta ton pupuk. ’’Terkait itu, kita masih menunggu dari pusat berapa alokasi untuk Lampung,” tuturnya.
BACA JUGA:Dapat Intervensi BI, Kurs Rupiah Senin Pagi Menguat,
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sejak awal Januari 2024 petani sudah dapat menebus pupuk subsidi. Proses penebusannya bagi petani yang sudah masuk ke dalam kelompok tani dan menyusun E-RDKK cukup menggunakan KTP. Tetapi, petani tetap harus datang ke kios untuk dilakukan pengecekan apakah benar petani tersebut berhak untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Ditambahkannya, pada musim tanam rendeng atau MT 1, petani bisa memaksimalkan penyerapan pupuk sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dimana, petani bisa mengoptimalkan kebutuhan untuk musim tanam terutama pada bulan Januari sampai Maret.
Sementara, anggota DPRD Pesbar Mad Muhizar mengatakan dengan adanya pengurangan kuota pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung tahun 2024, termasuk untuk Pesbar, akan sangat berdampak bagi petani. Pasalnya, ada pengurangan kuota pupuk bersubsidi itu dapat berdampak pada penurunan hasil produksi dan lainnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar ada antisipasi dari pihak-pihak terkait dalam menghadapi permasalahan tersebut. Mengingat pengurangan kuota pupuk bersubsidi itu terjadi cukup signifikan.