Tulangbawang Tembus Predikat UHC
PERIKSA DOKUMEN: Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang Fatoni melihat dokumen predikat UHC. -FOTO DOK. DINAS KESEHATAN TULANG BAWANG-
MENGGALA - Kabupaten Tulangbawang kini resmi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Predikat tersebut resmi disandang terhitung 1 Oktober 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Tuba Fatoni mengatakan pencapaian predikat UHC ini merupakan bentuk komitmen pemkab dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun jumlah penduduk Tulang Bawang yang telah terdaftar dalam program JKN dengan sistem cut off daftar langsung bisa aktif sendiri mencapai 95,11 persen.
Berdasarkan data tersebut artinya sebanyak 408.325 jiwa penduduk Tulang Bawang telah terdaftar dari berbagai segmen.
Fatoni menjelaskan, dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang terbatas, Pemkab Tulang Bawang terus berupaya mengoptimalkan anggaran yang ada dalam mencapai predikat UHC pada Tahun 2023.
Hal tersebut merupakan target dan untuk menyusul 12 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang telah lebih dulu meraih predikat UHC.
"Insha Allah, bapak Pj. Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan akan melakukan launching resmi pada saat pelaksanaan HKN (Hari Kesehatan Nasional) November Tahun 2023," terangnya, Selasa (31/10).
Dilansir dari berbagai sumber, Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC sendiri mengandung dua elemen inti diantaranya yakni: akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.
Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial. (nal/c1/abd)