Para Dosen Harus Patuhi Permendikbudristek No. 27/2022 tentang Tugas Belajar
SOSIALISASI: Para dosen Unila mengikuti sosialisasi Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022. -FOTO HUMAS UNILA -
BANDARLAMPUNG – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar disosialisasikan kepada para dosen Universitas Lampung (Unila). Sosialisasi dibuka Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D. di ruang sidang Lt. 4 gedung rektorat, Jumat (26/1).
Permendikbudristek Nomor 27/2022 mencakup berbagai aspek. Di antaranya izin tugas belajar, penghapusan izin belajar, sumber biaya, perpanjangan tugas belajar, sanksi, pencabutan status tugas belajar, dan sebagainya.
BACA JUGA:Global Talent Competitiveness Index Indonesia di Posisi 75, Masuk Best Performance di Tiga Pilar
Prof. Rudy menyampaikan, sebagai dosen yang ingin mengajukan atau sedang dalam proses tugas belajar harus mematuhi dan memperhatikan peraturan menteri yang telah ditetapkan.
Prof. Rudy juga menekankan pentingnya persiapan dokumen bagi para dosen yang ingin mengajukan tugas belajar. Dokumen tersebut melibatkan pengajuan maupun perpanjangan tugas belajar. ’’Saya ingin dosen yang akan mengajukan tugas belajar sudah siap mengurus dokumen yang diperlukan dan memperhatikan batas waktu terakhir pengiriman,” ujarnya.
BACA JUGA:Bimtek Berkonsep Edutainment, FA UIN RIL Dukung Digitalisasi Kampus
Sosialisasi ini, kata Prof. Rudy, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen. ’’Para dosen menjadi lebih disiplin dan teliti dalam proses pengajuan tugas belajar,’’ ungkapnya. (rls/c1/ful)