RAHMAT MIRZANI

AKP Andri Gustami Jalani Sidang Perdana

 

BANDARLAMPUNG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan akan menjadi ketua majelis yang menyidangkan kasus narkoba mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami.

          Samsumar Hidayat, Juru Bicara PN Tanjungkarang, mengatakan berkas perkara AKP Andri yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional gembong narkoba  Fredy Pratama sudah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum ke PN Tanjungkarang sejak Selasa (17/10) lalu. Menurutnya berkas perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

 Samsumar mengatakan, AKP Andri Gustami akan segera menjalani sidang perdana pada Senin (23/10) ini. "Agendanya pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," katanya, Minggu (22/10).

          Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga sudah menunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim akan dipimpin Lingga Setiawan dan dua hakim anggota yaitu Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat sendiri.

          AKP Andri Gustami, kata Samsumar, akan menjalani sidang dengan tiga terdakwa lainnya. Tetapi dalam dua berkas perkara terpisah, yaitu atas nama terdakwa Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

          Kemudian atas nama terdakwa M. Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk. "Untuk ketiganya ini, mereka disidangkan majelis hakim lain yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rifai dengan dua hakim anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati," ujarnya.

Diketahui, Lingga Setiawan sendiri merupakan ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sedangkan, Achmad Rifai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.  Dalam perkara ini, AKP Andri Gustami dijerat dengan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian kedua didakwa dengan pasal 137 huruf a, juncto pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

          AKP Andri Gustami sebelumnya telah dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada Kamis (5/10). Ia terlibat dalam narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Polda Lampung mengungkapkan peran mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini tugasnya meloloskan pengiriman sabu di Pelabuhan Bakauheni. (nca/c1/rim)(Lamsel) AKP Andri Gustami.

 

          Samsumar Hidayat, Juru Bicara PN Tanjungkarang, mengatakan berkas perkara AKP Andri yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional gembong narkoba  Fredy Pratama sudah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum ke PN Tanjungkarang sejak Selasa (17/10) lalu. Menurutnya berkas perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

 

 Samsumar mengatakan, AKP Andri Gustami akan segera menjalani sidang perdana pada Senin (23/10) ini. "Agendanya pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," katanya, Minggu (22/10).

 

          Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga sudah menunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim akan dipimpin Lingga Setiawan dan dua hakim anggota yaitu Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat sendiri.

 

          AKP Andri Gustami, kata Samsumar, akan menjalani sidang dengan tiga terdakwa lainnya. Tetapi dalam dua berkas perkara terpisah, yaitu atas nama terdakwa Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

 

          Kemudian atas nama terdakwa M. Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk. "Untuk ketiganya ini, mereka disidangkan majelis hakim lain yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rifai dengan dua hakim anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati," ujarnya.

 

Diketahui, Lingga Setiawan sendiri merupakan ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sedangkan, Achmad Rifai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.  Dalam perkara ini, AKP Andri Gustami dijerat dengan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian kedua didakwa dengan pasal 137 huruf a, juncto pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

          AKP Andri Gustami sebelumnya telah dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada Kamis (5/10). Ia terlibat dalam narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Polda Lampung mengungkapkan peran mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini tugasnya meloloskan pengiriman sabu di Pelabuhan Bakauheni. (nca/c1/rim)

 

 

Tag
Share