DPRD Bandarlampung Rekom Penuntupan Aktivitas Proyek Super Block di Lahan Hutan Kota
RDP: Komisi I DPRD Bandarlampung menggelar RDP terkait pembangunan kawasan Super Block di bekas Lahan Hutan Kota. DPRD merekomendasikan agar Super Block dihentikan. -FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG- PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) kembali mangkir dari panggilan kedua DPRD Kota Bandarlampung dalam pembahasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wayhalim, Kamis, 24 Januari 2024.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut Komisi I Kota Bandarlampung kembali memanggil sejumlah kepala OPD Pemkot setempat seperti kepala DPMPTSP Muhtadi A Temenggung, Disperkim Yusnadi Ferianto, perwakilan BPN Ihwan Widarsah, Kepala Bagian Umum Novia, Kasatpol PP Achmad Nurizky, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Irfan Tri Musri, dan juga LSM Laskar Lampung.
Rapat dimulai pukul 14:00 WIB dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Effendi, dan juga didampingi para anggota Komisi I lainnya membahas rapat pekan lalu, tidak lain berkaitan RTH tempat rencana dibangunya kawasan Super Block. Pada forum tersebut, anggota Ormas Syarif menyayangkan kepada BPN bagaimana proses peralihan lahan RTH dari PT Way Halim Permai dan dialihkan kembali kepada PT HKKB.
”Kami minta peralihan itu diusut kembali, kalau perlu ada pansus (panitia khusus) yang menangani ini. Kami sebagai warga yang menanam pohon di sana tidak pernah dilibatkan, amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) harusnya dibuat sebelum proses. Ini warga sudah ada dampak, baru dibuat amdalnya,” ujarnya seraya meminta ganti rugi atas penanaman pohon yang ditanam.
BACA JUGA:Kasatbinmas Minta Warga Sukajawa Baru Aktifkan Siskamling
Saat diminta penjelasan peralihan lahan tersebut, pihak BPN hanya menyebutkan putusan PN Tanjungkarang saja tanpa diikuti isi dari putusan tersebut. ”Saya baru pindah, jadi saya baru dapat ini saja belum bisa menjelaskan apa isi putusannya,” ungkap perwakilan BPN Ihwan Widarsyah. Sementara itu, rapat sempat riuh ketika pihak BPN tidak bisa menyebutkan isi dari putusan PN Tanjungkarang tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Irfan Tri menyebut ada dugaan proses tipu menipu saat peralihan kepemilikan dari PT Way Halim Permai ke PT HKKB, dengan bukti Aming pemilik perusahaan tersebut dipenjara selama dua bulan.
”Ini juga PT Way Halim Permai beralih ke HKKB dengan nilai Rp16 miliar, diduga ada tipu-tipu sehingga Aming dipenjara. Anehnya tetapi sertifikat itu masih bisa terbit, sedangkan hak guna bangunan (HGB) PT Way Halim sudah mati dan tidak diperpanjang,” terangnya.
Menurutnya, Pemkot dan DPRD mempunyai hak untuk memberikan sanksi karena sudah punya aktivitas tanpa ada izin lingkungan. ”Saya atas nama Walhi Lampung, pertama harus ada sikap dn sanksi kepada HKKB, meminta tinjau kembali HGB peralihan tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:Penbunuhan di Gudang Rongsok, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun
Anggota Komisi I Benny HN Mansur Pertama juga meminta wali kota menyetop dulu segala urusan sementara berkaitan dengan Super Block. ”Kita minta wali kota untuk hentikan, tidak ada proses selanjutnya sebelum mencari tahu kewenangan lahan ini milik provinsi atau kota,” ucapnya.
Begitu juga Rizaldi Ardian, Anggota Komisi I juga meminta pemkot mengecek surat dari Ombudsman
”Kalau belum berarti surat ini belum dijawab, karena belum jelas,” ucapnya.
Ditambahkan Hanafi Pulung Anggota lainya yang menyebut PT HKKB sudah tidak menghormati instansinya, karena dua kali mangkir dari panggilan yang diberikan. ”Mereka tidak pernah datang dan hadir, dikiranya tanpa kehadirian mereka tidak mendapatkan putusan dan ini merupakan pelecehan terhadap institusi kita. Kita bisa menyimpulkan dan merekomendasikan penutupan melalui, penegak Perda,” tegas dia.