NIE Jadi Legalitas Pelaku UMKM

SOSIALISASI: BBPOM di Bandarlampung sosialisasi dan registrasi pendaftaran NIE untuk pelaku UMKM kemarin.-FOTO PRIMA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) perlu memiliki nomor izin edar (NIE) untuk produk yang dijualnya. Sebab, banyak manfaat yang didapat pelaku UMKM jika telah memiliki NIE bagi produk yang dijualnya. 

Manfaatnya, mulai dari produk beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia; produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi. Meningkatkan daya saing produk; meningkatkan kepercayaan masyarakat; memperluas pemasaran produk di dalam maupun di luar negeri; maupun meningkatkan nilai tambah bagi produk.

 

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandarlampung, Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, dengan telah diterbitkannya NIE, produk pangan telah mempunyai legalitas untuk diperjualbelikan di pasar offline maupun online. BBPOM di Bandarlampung, kata Ani Fatimah Isfarjanti, berharap kedepan semakin banyak pelaku UMKM pangan olahan di daerah yang mendaftarkan usahanya sehingga memiliki NIE.

 

Dimana, BBPOM di Bandarlampung memberi dukungan terhadap industri pangan terutama bagi UMKM untuk mendapatkan NIE. Dukungan yang dilakukan, diungkapkan Ani Fatimah Isfarjanti dengan melaksanakan sosialisasi dan desk registrasi. Itu dilakukan oleh BBPOM berkolaborasi dengan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, pada 26 sampai 27 Oktober 2023 lalu di BBPOM Bandarlampung.

 

Kegiatan tersebut dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan (RPO) terhadap 62 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Lampung. "Kegiatan ini bentuk komitmen BPOM dalam mewujudkan UMKM yang berdaya saing dengan menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi," ujarnya. Sebab, dengan produk pangan memiliki NIE akan memberi berbagai manfaat bagi industri pangan maupun pelaku UMKM. (pip/c1/nca)

 

 

 

Tag
Share