RAHMAT MIRZANI

Simpan dalam Kotak Tisu dan Belakang Lemari, Kurir Sabu Ini Diringkus Polisi

INTEROGASI: Penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus saat menginterogasi kurir sabu-sabu berinisial RA (23), warga Dusun Ketileng, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang.-FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS -

TANGGAMUS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Ketileng, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang. Tersangka dalam kasus ini adalah RA (23), warga Dusun Ketileng. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengatakan RA ditangkap di rumahnya, Senin (15/1) sekitar pukul 05.30 WIB. ’’Tersangka ditangkap berikut barang bukti empat plastik klip berisi kristal putih sabu-sabu (SS) berat bruto 0.50 gram dan berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi SS,” katanya.

    Iwan Ricad menjelaskan, kronologis pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat ada rumah di Dusun Ketileng yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis SS. ’’Kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa empat plastik klip berisi kristal putih dan satu alat isap SS,’’ ujarnya.  

Selain empat plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.50 gram, kata Iwan Ricad, juga ditemukan plastik klip kosong bertuliskan angka 2, plastik klip kosong bertulisan angka 15, plastik klip kosong bertuliskan angka 1, 5 buah plastik klip kosong, kotak rokok pipa kaca/pirek, alat isap SS/bong, 3 pipet/sedotan, 3 jarum/sumbu,  lidi, cottonbud, kotak wadah tisu, dompet, dan handphone. ’’Hasil interogasi, RA mengakui bahwa barang narkotika tersebut diperoleh dari saudaranya yang juga warga Kecamatan Talangpadang,’’ ungkapnya. 

   Iwan Ricad menyatakan, berbekal informasi RA pihaknya bergegas ke kediaman saudaranya inisial E. ’’Sayangnya, E sudah tidak ada. Sekarang masih dalam proses pengejaran,’’ katanya.

  Terkait barang bukti SS, kata Iwan Ricad, di antaranya ditemukan di dalam kotak tisu di atas meja kamar tersangka. ’’Kemudian barang bukti lainnya ditemukan berada di belakang lemari kamarnya,’’ ujarnya.  

  Modus operandi tersangka, kata Iwan Ricad, menerima titipan barang dari saudaranya. ’’Selanjutnya dijual ketika ada pemesan. Peran RA mengantarkan barang. Tersangka RA kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

   Sementara RA mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya dan mengetahui bahwa saudaranya tersebut merupakan penjual SS. “Barangnya titipan, saudara saya biasanya jual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu, Rp150 ribu, dan Rp200 ribu sesuai tulisan di plastik,” kata RA.

  Tersangka RA menambahkan, jika ada pemesan dirinya bertugas mengantarkan dengan imbalan mendapatkan uang dan mendapat jatah mengisap SS. “Iya, saya juga dapet untuk make (nyabu, Red),” tutup RA sebelum dijebloskan sel tahanan. (ehl/c1/ful)

Tag
Share