Pejabat Lambar Hanya Janji Manis Perbaikan Jalan, Masyarakat Bosan

TIMBUN JALAN: Peratin dan masyarakat Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, menimbun jalan kabupaten yang masih berupa tanah merah dan licin ketika hujan.-FOTO ISTIMEWA -

Minta Kembalikan Status Jalan

LAMBAR – Masyarakat Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh, meminta Pemkab Lampung Barat bisa mengembalikan status jalan Sukamarga–Kalibata menjadi jalan pekon sehingga bisa ditangani dengan dana desa (DD). Hal ini lantaran bosan dengan janji manis yang selalu disampaikan para pejabat Pemkab Lambar menjadikan ruas jalan tersebut sebagai prioritas pembangunan. 

Peratin Sukamarga Jaimin mengungkapkan penanganan ruas jalan Sukamarga–Kalibata sebenarnya telah masuk dalam skala prioritas Pemkab Lambar untuk ditangani. Namun, lanjut Jaimin, hingga memasuki 2024 ini janji akan ditanganinya ruas jalan kabupaten tersebut tak juga terealisasi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Petani di Tulangbawang, Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

’’Penanganan ruas jalan Sukamarga-Kalibata menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sejak beberapa tahun lalu dijanjikan akan dibangun. Tapi, hingga saat ini tidak juga terealisasi. Sementara ada ribuan masyarakat yang menantikan itu,” ungkap Jaimin.

Total panjang badan jalan yang masih berupa tanah dan menjadi kendala bagi masyarakat ketika musim hujan, kata Jaimin, sekitar 1.300 meter. ’’Jalan tersebut selain menjadi akses utama masyarakat Kalibata untuk mengakses ibu kota kecamatan, ke sekolah, pasar, dan lainnya, juga menjadi akses masyarakat untuk aktivitas pertanian. Termasuk akses keluar-masuknya hasil bumi. Penantian ini sudah sejak lama. Pada zaman kepemimpinan Pak Parosil pernah dijanjikan akan dibangun, namun hingga kini tidak ada realisasinya,” kata Jaimin.

BACA JUGA:197 Calon PPPK Lampung Timur Mulai Serahkan Berkas Fisik

Menurut Jaimin, pekon bukan tidak mau menangani ruas jalan tersebut dari DD. Namun, kata Jaimin, karena aturan dan kewenangan maka pekon tidak bisa berbuat banyak. “Kalaupun memang diperbolehkan, kami minta dibuatkan surat rekomendasi agar kami yang menanganinya dari DD. Atau, kembalikan status jalan tersebut menjadi jalan pekon. Jadi secara bertahap, kami bisa menanganinya dari DD. Termasuk ada dua jembatan yang juga belum dibangun,” tegas Jaimin. (nop/rnn/c1/ful)

Tag
Share