Pemerintah Optimalkan Empat Sasaran Penerima Elpiji 3 Kg
DERY RIDWANSAH/JAWA POS ATUR KETAT: Pemerintah mengatur ketat penerima elpiji 3 kg. Ada empat sasaran utama penerimanya.- FOTO DOK.-
JAKARTA - Aturan baru terkait penerima elpiji 3 kilogram yang ditetapkan mulai awal 2024 saat ini dibarengi dengan optimalisasi pendistribusiannya oleh pemerintah. Salah satunya dengan mengubah aturan penyaluran elpiji subsidi 3 kg dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat.
Sistem pendistribusian baru ini terus dipantau agar elpiji 3 kg dapat sampai ke tangan masyarakat yang merupakan penerima manfaat dari elpiji subsidi sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah.
Para penerima manfaat elpiji subsidi 3 kg yang menjadi sasaran dari pemerintah yakni rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), para nelayan, dan petani. Melansir dari Antara, Minggu (21/1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut kebijakan terkait pengoptimalan subsidi elpiji ini penting dilakukan.
BACA JUGA:TikTok Shop Terancam Kena Sanksi lantaran Maladministrasi
"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/1).
Dengan aturan baru pendistribusian elpiji subsidi ini, sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu, hanya pengguna terdaftarlah yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Status data pendaftar bisa diperiksa dengan mudah hanya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
Menurutnya, penyesuaian data konsumen elpiji 3 Kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) ini dijaring sejak 1 Maret 2023 lalu, termasuk di dalamnya terdapat data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.
BACA JUGA:Ekonomi Diproyeksikan Tertap Terjaga karena Dongkrakan Pemilu
Untuk melancarkan kebijakan baru ini, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut, pihaknya bersama PT Pertamina Patra Niaga terus menggencarkan sosialisasi, termasuk juga memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan.
"Mereka akan dibekali software sederhana di handphone untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Migas. Pemerintah pun meminta Pertamina mengawal kebijakan sampai ke konsumen akhir," sebut Tutuka. Tutuka juga menjelaskan, hingga saat ini telah ada ratusan juta NIK yang telah terdaftar. "Sistemnya sudah siap. 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK," tandasnya. (jpc/c1/nca)
Artikel ini telah tayang di jawapos.com berjudul https://www.jawapos.com/ekonomi/014006829/pemerintah-atur-ketat-distribusi-elpiji-subsidi-3-kg-ini-4-sasaran-utama-penerimanya