RAHMAT MIRZANI

Pencuri Motor di Rumah Makan Gelompong Metro Tertangkap, Satu Pelaku Masih Buron

DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti kasus curanmor yang diamankan Polres Metro. -FOTO POLRES METRO -

METRO- Tim Tekab 308 Presisi Sareskrim Polres Metro bersama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Minggu (1/10/2023) lalu di Rumah Makan Gelompong Jl. Soekarno-Hatta Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Tim gabungan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial SH (30) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Sedangkan rekan pelaku F masih dalam pengerjaran.

BACA JUGA:Alasan Warga Tanggamus Curi Motor karena Ingin Tebus Gadaian Motor

Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan membenarkan adanya penangkapan tersebut ”Benar unit Reskrim Polsek Metro Barat bersama dengan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro telah berhasil menangkap pelaku curanmor berinsial SH. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengerjaran,  mari kita doakan bersama semoga bisa segera tertangkap,” kata Kapolsek.

Iptu Amirul Hasan menceritakan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023 di rumah makan Gelompong Jl. Soekarno-Hatta, Metro Barat. Sat itu satu unit motor Honda BeAT warna hitam BE 2482 NDT milik korban digunakan oleh adik korban untuk bekerja di rumah makan tersebut. 

Motor kata Iptu Amirul kemudian diparkir di bagian belakang. Lalu saat pemilik rumah makan tersebut hendak meminjam motor tersebut, namun sudah tidak ada atau hilang diparkiran. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Barat.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Lakukan Pengamanan Keberangkatan Peserta Harlah ke-101 NU Ke GBK

Iptu Amirul juga menceritakan penangkapan pelaku HS berbekal dari laporan yang dibuat oleh korban setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati pelaku terekam oleh CCTV saat melakukan aksinya. 

“Dari CCTV tersebut memudahkan Unit Reskrim Polsek Metro Barat mengidentifikasi pelaku tersebut, dan dikantongi nama-nama pelaku yang merupakan warga Desa Tebing,” jelasnya. Kemudian pada Minggu 14 Januari 2024, tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku HS sedang berada di rumahnya di Desa Tebing, Kecamatan Melinting. Polisi bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap SH.

Saat ini pelaku HS sudah berada di Polsek Metro Barat untuk penyidikan lebih lanjut dan barang bukti yang diamankan yaitu satu unit motor Honda BeAT Street yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.(rls/nca)

Tag
Share