Hubungi Sekjen Kementan, Alexander Marwata Diduga Minta Proyek
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.-FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono menduga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu diketahui setelah Dewas KPK mengantongi bukti komunikasi tersebut.
Harjono menyatakan Alexander Marwata disebut meminta proyek pengadaan pupuk di Kementan. Namun, permintaan itu tidak terlaksana.
Adapun Kasdi saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Kota Metro Ungguli Bandarlampung
“Ada (bukti komunikasi). Pernah (minta proyek), tapi enggak terlaksana. Karena dia (Alexander Marwata) kan punya program apa gitu di pertanian, terus tolong deh Klaten itu dikasih untuk program itu,” kata Harjono kepada wartawan, Jumat (19/1).
Dewas KPK saat ini sedang mengusut dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK. Dua pimpinan yang dilaporkan yakni, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
“Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Ia menyebut, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Keduanya disebut menggunakan pengaruhnya dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Renovasi Selesai, Wali Kota Resmikan Gedung Dinas Damkar dan dan Penyelamatan Bandarlampung
“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya,” ungkap Albertina.
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu (10/1) lalu. Usai menjalani proses pemeriksaan, Syahrul enggan berkomentar banyak.
“Saya tidak berkompeten menjawabnya, silakan ditanyakan ke (Dewas KPK),” ujar Syahrul.
Senada dengan Syahrul, Kasdi juga enggan menjelaskan perihal pemeriksaannya oleh Dewas KPK. “Dewas saja,” pungkas Kasdi. (jpc/c1/ful)