Eksepsi, AKP Andri Gustami Minta Bebas dari Dakwaan
BERLALU KEMBALI KE TAHANAN: Eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami usai menyampaikan eksepsinya pada sidang di ruang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/10).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG – Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyelundupan sabu-sabu jaringan gembong narkoba (internasional) Fredy Pratama mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam eksepsinya pada sidang di ruang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/10), pengacara AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, menjelaskan dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Karenanya, ia meminta majelis hakim agar memutuskan apakah dakwaan jaksa sudah lengkap atau belum.
’’Jika surat dakwaan dibuat dengan kurang cermat, kurang jelas, dan kurang lengkap, maka surat dakwaan melalui majelis hakim persidangan harus dinyatakan batal demi hukum. Menjadi kewajaran dalam praktik persidangan jika para penasihat hukum terdakwa seringkali waswas terhadap surat dakwaan dan akhirnya meminta kepastiannya kepada majelis hakim untuk diputuskan apakah surat dakwaan sudah cermat, lengkap, dan jelas," kata Ali Butho saat berdiri membacakan eksepsinya.
Untuk memahami surat dakwaan jaksa, pihaknya menggunakan pendekatan ilmu hukum tentang metode tafsir teks hukum yang dikenal dengan hermeneutika hukum dan pendekatan dogmatik hukum dalam menyusun eksepsi ini. Dalam analisanya, pengacara mengatakan di dalam dakwaan jaksa tidak ada kejelasan mengenai peran terdakwa Andri Gustami.
"Tidak dijelaskan apakah selaku pihak yang menawarkan untuk dijual ataukah pihak yang menjual, pihak yang membeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika golongan I," ungkap Ali Butho.
Kemudian poin kedua, dalam halaman empat dakwaan jaksa disebut AKP Andri Gustami juga melakukan pengawalan narkoba milik sindikat Fredy Pratama hingga 8 kali yang apabila dihitung berat totalnya mencapai 150 kilogram sabu. "Tetapi dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," katanya.
Tentu saja ini menimbulkan keheranan bagi pihaknya (penasihat hukum) yakni darimana jaksa bisa menyimpulkan berat narkotika yang dikawal oleh AKP Andri Gustami itu benar seberat total kurang lebih 150 kg. "Keberadaan narkotika selain untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada terdakwa, juga mutlak harus ada karena menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Ali Butho.
Menutup eksepsinya, Ali Butho meminta majelis hakim agar menerima eksepsi kliennya dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. "Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," tandasnya.
Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga Kamis, 2 November, untuk menyiapkan jawaban atas eksepsi tersebut.
Sementara, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Andri Gustami setelah menjalani sidang tersebut. Ia yang mengenakan masker berlalu begitu saja ke ruang tahanan. (nca/c1/rim)