Jadi Tempat Open BO, Satpol PP Metro Segel Satu Rumah Kos
SEGEL: Personel Satpol PP Metro saat menyegel indekos yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.- FOTO RURI -
METRO - Diduga menjadi tempat prostitusi terselubung, sebuah rumah indekos disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Metro. Indekos yang bernama Devila Kost tersebut berada di Jalan Tawes Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Metro Yoseph Nanotaek menjelaskan indekos yang memiliki 22 kamar tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Penutupan sementara indekos ini, lanjutnya, juga sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketenteraman Umum, Kebersihan, dan Keindahan. Kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyakit Sosial Masyarakat.
Pihaknya telah menertibkan rumah kost tersebut dan menemukan sejumlah anak di bawah umur sebagai penghuni kost. "Lalu kami melakukan wawancara dengan anak yang kost, malah ada anak yang di bawah umur. Semalam kita amankan tiga orang, dua perempuan dan satu laki-laki," ujarnya.
BACA JUGA:Pascabanjir di Simpangpematang, Pemkab Mesuji Segera Normalisasi Sungai
Ia menuturkan, pihaknya mengindikasi adanya praktik open BO atau booking out alias prostitusi di rumah kost tersebut. Itu diketahui setelah wawancara dengan beberapa penghuni kost. "Dari wawancara, memang ada yang mengaku baru dua bulan kost, ada yang tiga bulan. Jadi mereka pakai aplikasi Michat yang digunakan satu orang, dan ada mucikarinya. Tarifnya dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu," ungkapnya.
Yoseph mengatakan, pihaknya melakukan penutupan sementara terhadap rumah kost tersebut juga dari aduan dan keluhan masyarakat yang merasa resah. "Ya kita melakukan penindakan ini juga karena adanya aduan dari masyarakat sekitar. Dari pantauan yang kami lakukan, kosan ini meresahkan ya. Jadi kami perlu melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara," jelasnya.
BACA JUGA:Hilirisasi Penelitian Harus Ada Target
Pihaknya juga sudah memberitahukan kepada pemilik kost untuk melakukan pembenahan sesuai dengan aturan. Pihaknya melakukan penutupan sementara kos sampai pemilik kos membenahi kost yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online di Bumi Sai Wawai. "Kita sudah mengimbau pemilik kos untuk membenahi kosannya. Dan tidak disalahgunakan sebagai tempat yang tidak-tidak," pungkasnya.(rur/c1/nca)