RAHMAT MIRZANI

Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandarlampung Akan Jalankan UU

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Gunawan-FOTO MELIDA ROHLITA-

Ditanya apakah BPPRD telah menyosialisasikan rencana  aturan baru ini kepada seluruh objek pajak di Bandarlampung, Gunawan menjawab sudah. "Kita juga sebelumnya sudah kumpulkan pelaku usaha untuk menginformasikan tentang perubahan tarif baru sesuai UU No. 1 2022 dan mereka setuju, karena sudah banyak yang turun (pajak, Red)," tandasnya.

Pada 2024 ini dari 10 item penghasil pajak di Bandarlampung, target pajak hiburan Rp20 miliar. Sedangkan untuk PAD keseluruhan sendiri akan mengalami penurunan target PAD mengingat banyak potensi pajak yang diturunkan. "Memang 2024 ini ada penurunan target dari 10 item pajak karena adanya penyesuaian sejumlah tarif. Pada 2023 target kami Rp621 miliar dan tahun ini berkurang menjadi Dp553,6 miliar," ungkap Gunawan.

Sebelumnya diberitakan, Menparekraf Sandiaga Uno merespon protes pengusaha sekaligus penyanyi dangdut Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburan yang dimulai 40-75 persen. Inul Daratista memprotes rencana kenaikan pajak hiburan yang mulai berlaku pada Februari 2024.

Inul Daratista yang mengunggah video pada akun Instagram-nya itu meminta duduk bareng dengan Menparekraf Sandiaga Uno karena pihaknya merasa keberatan dengan rencana tersebut.

Wanita yang dahulunya terkenal karena goyang ngebor ini diketahui punya banyak cabang usaha karaoke yang diberinama Inul Vista. ‘’Kita liat kondisinya seperti ini (sepi, Red) tidak banyak yang datang. Pajaknya sekarang 25 persen kondisinya seperti ini, tamu aja udah teriak-teriak," ungkapnya.

Inul Dartista menyebut, jumlah karyawannya pun tidak lagi banyak dari yang dulu 50 orang kini hanya 30 orang. Apabila pajak jadi dinaikkan, terpaksa dirinya bakal kembali memberhentikan karyawannya. "Ini saja karyawan saya banyak yang nganggur. Pak Menteri dengar kalau saya selesaikan terlalu tinggi karena nggak bisa bayar. Jadi Pak, tolong UU dikaji ulang karena banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi supaya kita tidak gelisah. Beda kelasnya dengan diskotek ini tamu kita 25 persen tamu sudah teriak," harapnya.

Sementara Menparekraf Sandiaga Uno lewat unggahannya menyebut pelaku usaha tidak perlu khawatir sebab aturan tersebut masih dalam proses judicial review. "Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan mematikan usaha," terangnya.

Menurut Sandiga Uno, pemerintah tidak akan mematikak industri Parekraf karena industri tersebut baru saja bangkit pasca pandemi dan membuka 40 juta lebih lapangan pekerjaan. "Seluruh kebijakan, termasuk pajak, akan disesuaikan agar sektor ini kuat. Agar sektor ini bisa mepciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ungkapnya. (mel/c1/ful)

 

FOTO MELIDA ROHLITA 

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Gunawan.

 

 

 

 

Tag
Share