KPK Kembangkan Kasus SYL, Eks Sekjen Kementan Momon Rusmono Juga Diperiksa

DALAMI KASUS SYL: KPK dalami kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks pejabat Kementan juga turut diperiksa KPK.-FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -

Terkait Kasus SYL

JAKARTA  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Untuk melengkapi berkas penyidikan, tim penyidik memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) 2019–2021 Momon Rusmono. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan tersangka SYL.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2019-2021 Momon Rusmono,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Senin (15/1).

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi lain yang berasal dari unsur pegawai Kementan. Antara lain ajudan Mentan Panji Harjanto; Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Abdul Hafidh; serta Kepala Biro Umum pada Kementan RI 2018-2020 Maman Suherman. Kemudian Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum, dan Pengadaan Isnar Widodo serta Staf Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Ahmad Musyafak.

BACA JUGA:Polisi Jaga Ketat Perbatasan Tuba dengan Mesuji-Lamteng

Diketahui KPK pada Jumat (13/10/2023) resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL, papar Alex, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

BACA JUGA:Yuk, Daftar Kartu Sakti Perpustakaan!

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.

KPK pun menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan