Bawaslu Header

Ajak Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal

TARGET SERTIFIKAT HALAL: Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.-FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-

Program kedua adalah reguler yang diperuntukkan usaha kecil dan menengah yang omset tahunan nya di atas Rp500 juta.  "Untuk unit usaha yang prosesnya tidak sederhana ini harus melalui program reguler dan ini kita akan menggandeng lembaga pemeriksa halal (LPH) yang ada di daerah maupun di pusat," ungkapnya.

Puji  juga menjelaskan program reguler ini ada biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha ke Kemenag sebesar Rp 650 ribu. "Jadi sertifikat halal ini memiliki masa berlaku selama lima tahun. Ketika sudah habis maka harus dilakukan perpanjangan," tuturnya.

Syarat yang perlu disiapkan untuk mendapatkan sertifikat halal, imbuhnya, adalah proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan