Musa Ahmad Bantah Dugaan Tipu Gelap
BERUJUNG LAPORAN KE POLDA: Yusron Amirullah (berbaju merah) yang mengklaim telah meminjamkan uang senilai Rp2 miliar kepada Bupati Lamteng Musa Ahmad.-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, Musa Ahmad membantah dugaan tipu gelap Rp2 miliar yang dituduhkan kepada dirinya. Sopian mengatakan kliennya tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar laporan dari pelapor Yusron Amirullah.
Dilanjutkan, kliennya dengan Yusron juga tak pernah ada hubungan bisnis. Baik itu seperti uang pinjaman maupun uang titipan. ’’Namun seingat kami, hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada klien kami untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik," jelasnya, Kamis (11/1).
Sementara terkait bukti kuitansi dibuat atas nama Yusron Amirullah, pihaknya perlu mencari kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detail dengan pelapor. ’’Mengenai laporan dari yang bersangkutan (Yusron) bahwa berkaitan dengan pengaduan pelapor yang merupakan laporan pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 10 Januari 2024 secara hukum pidana tertulis dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 KUH Pidana. Bunyinya adalah mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun. Dihubungkan dengan kuintansi yang ditandatangi oleh klien kami kepada pelapor (Yusron), maka kuintansi tersebut dinyatakan telah kedaluwarsa," terangnya.
BACA JUGA:Harta Bupati Lamteng Musa Ahmad Rp7,6 M
Menurutnya hal itu karena sudah berlangsung selama 13 tahun. Sedangkan, masa kedaluwarsa sesuai dengan pasal 78 ayat 3 adalah 12 tahun.
’’Maka uang yang diterima oleh tim Musa Ahmad dalam kontestasi Pilkada Lampung Tengah tahun 2010 yang diberikan pihak ketiga kepada tim Musa Ahmad, untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh tim Musa Ahmad dimintakan tanda tangan kuitansi tersebut. Sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggung jawab Musa Ahmad kepada Yusron untuk mengembalikan uang tersebut," tegasnya.
Kepada Yusron, Sopian juga mengingatkan untuk berhati-hati menyebut nama seseorang dalam pemberitaan. "Sehingga tidak merugikan pihak lainnya karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan Pasal 67 ayat 2 jo. Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemprov Awasi Harga Pangan Secara Intensif
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Lamteng Musa Ahmad dilaporkan Yusron Amirullah, warga Lampung Timur (Lamtim), atas dugaan tipu gelap sebesar Rp2 miliar. Didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Parikesit, Yusron melaporkan Musa ke SPKT Polda Lampung, Rabu (10/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
’’Jadi tahun 2010 tanggal 29 Juli, dia (Musa Ahmad) perlu uang dan datang ke rumah saya untuk pinjam uang Rp2 miliar. Kebetulan saya ada uangnya dan saya berikan kepada Musa Ahmad yang saat itu belum jadi bupati. Masih orang biasa," kata Yusron saat mendatangi Polda Lampung.
Alasan Musa Ahmad meminjam uang kepada dirinya, Yusron mengaku tak mengetahui pasti. Namun yang bersangkutan, katanya, meminjam uang ke dirinya karena ada keperluan.
BACA JUGA:Polsek Sukarame Panen 30 Unit Sepeda Motor
’’Saat itu masa politik dan uangnya cash Rp2 miliar. Itu dengan bukti 4 kuitansi. Jadi pengembaliannya kalau dia (Musa Ahmad) sudah ada (dananya) katanya," beber Yusron.
Menurutnya untuk jangka pengembalian tidak ada. Dia pinjam juga tak ada perjanjian bisnis. ’’Sampai saat ini belum pernah dicicil. Kita tagih juga dua kali. Alasannya belum ada," ujarnya.