RAHMAT MIRZANI

Polsek Bandarsribawono Amankan Tersangka Curanmor

CURANMOR: Dua tersangka curanmor diamankan Polres Lamtim.-FOTO POLRES LAMTIM -

SUKADANA - Polsek Bandarsribawono mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Dari ungkap kasus itu, Polsek Bandarsribawono mengamankan SR (42) dan SN (29), warga Kecamatan Melinting, Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandarsribawono AKP Syamsu Rizal menjelaskan kedua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Revo milik Sanusi (54), warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandarsribawono. 

 

Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka, Sabtu 23 September 2023. Modusnya, kedua tersangka masuk ke dalam garasi rumah korban kemudian membawa kabur sepeda motor, pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka dapat dengan mudah melancarkan aksinya karena kunci kontaknya masih menempel di motor korban.

BACA JUGA:Pastikan Penerapan UMK 2024, DT2KP Pesbar Segera Surati Perusahaan

Pada saat kejadian, korban sedang beristirahat setalah mengunjungi perkemahan Pramuka di Desa Bandaragung. Korban baru mengetahui ada pencurian di rumahnya ketika bangun pagi tidak melihat sepeda motornya di garasi.

 

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Bandarsribawono. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Bandarsribawono dibantu Polsek Melinting dan Tekab 308 Polres Lamtim berhasil mengamankan kedua tersangka, Rabu 10 Januari 2023.

 

Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban. “Para tersangka kami amankan di Polsek Bandarsribawono guna proses hukum lebih lanjut,”jelas Kapolres, Kamis 11 Januari 2023. (wid/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan