Penanganan Stunting di Tanggamus Bukan Hanya Tugas Nakes, Butuh Kerjasama dan Bantuan Semua Elemen
Pemkab Tanggamus menggelar rapat koordinasi penurunan stunting belum lama ini. -Foto Diskominfo Tanggamus.-
TANGGAMUS, RADAR LAMPUNG – Usaha menekan angka stunting bukan hanya tugas tenaga Kesehatan (Nakes) semata. Tapi juga tugas seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala pekon, para pelaku usaha, hingga elemen Masyarakat lainnya.
Program pengentasan stunting ini harus menjadi satu kesatuan yang terintegrasi. Upaya ini tidak akan terlaksana dengan baik tanpa campur tangan semua elemen.
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tanggamus, Sekkab Hamid Heriansyah Lubis menjelaskan, stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia menuju SDM Unggul, Indonesia Maju.
Upaya yang dilakukan untuk percepatan penurunan stunting dimulai pada masa pra-konsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan.
“Beberapa penyebab stunting yaitu pola pengasuhan yang kurang baik, kurangnya akses terhadap air bersih dan sanitasi, serta kurangnya akses rumah tangga/keluarga terhadap makanan bergizi,” terangnya saat rapat koordinasi tim percepatan penurunan stunting belum lama ini.
Dijelaskan, TPPS Kabupaten Tanggamus telah terbentuk melalui SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor B.05/32/08/2023. TPPS ini bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, ada beberapa target capaian yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan daerah.
Program ini meliputi 19 indikator pencapaian target antara, 72 indikator pencapaian target pelaksanaan, dan 5 pilar strategi nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta 42 indikator dalam kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).
“Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi di semua kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah pekon/ kelurahan untuk dapat melakukan pemaduan, sinkronisasi, dan sinergisitas program secara utuh, menyeluruh dan terpadu,” urainya.
Sementara itu Heni Desmiyati mewakili Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB menjelaskan, rapat koordinasi TPPS merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara Perangkat Daerah penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat. “Rapat koordinasi ini adalah rapat koordinasi dari 4 rangkaian TPPS,” katanya.
Dasar pelaksanaan, kata Heni Desmiyati, adalah Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
“Rapat ini sebagai salah satu rangkaian siklus perencanaan pembangunan, komitmen pemerintah kabupaten dan komitmen publik dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Rapat tersebut diharapkan melahirkan sebuah kesepakatan bersama terkait rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi, terkoordinir, konvergen dan efektif yang berdampak pada penurunan angka stunting di Kabupaten Tanggamus.
Diberitakan sebelumnya, para pihak terkait di Tanggamus, Lampung diharapkan ikut menelusuri keberadaan bayi dan balita berisiko stunting agar dapat segera ditangani secara bersama.