Apindo Minta DJP Berbenah
Ilustrasi Coretax.--FOTO DEWA KETUT SUDIARTA WIGUNA/ANTARA
Implementasi Coretax Masih Bermasalah
JAKARTA– Sistem integrasi perpajakan terbaru, Coretax Administration System (Coretax), masih menghadapi berbagai kendala teknis yang signifikan.Meski telah diimplementasikan sejak Januari 2025, kinerja sistem ini dikhawatirkan berpotensi mengganggu pencapaian target penerimaan pajak pada 2026.
Anggota Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, sistem satu pintu tersebut belum berjalan sesuai dengan harapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Meski sosialisasi dari pemerintah dinilai sudah cukup masif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan.
’’Yang menjadi perhatian teman-teman dunia usaha itu bukan persoalan sosialisasinya. Tetapi yang menjadi perhatian dan concern dunia usaha adalah bagaimana implementasi teknisnya, bagaimana implementasi sistemnya,” ujar Ajib.
Ajib menjelaskan, kendala yang dihadapi wajib pajak (WP) dalam melakukan aktivasi akun Coretax terjadi hampir di berbagai daerah. Permasalahan tersebut mencakup gangguan saat pendaftaran, proses aktivasi yang tidak berjalan, hingga ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, Ajib juga menyoroti kendala dalam penggunaan sistem Coretax, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) yang telah dilakukan WP, tetapi tidak terekam pada sistem induk Coretax maupun e-Faktur.