Apindo Minta DJP Berbenah
Ilustrasi Coretax.--FOTO DEWA KETUT SUDIARTA WIGUNA/ANTARA
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan harus diiringi dengan peningkatan integritas aparatur pajak.
Menurutnya, kebocoran penerimaan negara akan tetap berpotensi terjadi apabila masih terdapat pegawai pajak yang tidak mengedepankan integritas.
’’Sebagus apa pun sistem pengawasan yang dibangun, ketika integritas pegawai pajak tidak mumpuni, selalu akan ada oknum yang memanfaatkan celah. Faktor kuncinya tetap pada integritas sumber daya manusianya,” tegas Prianto yang juga menjabat ketua pengawas ikatan konsultan pajak Indonesia (IKPI).
Sementara itu, Prianto menambahkan bahwa faktor eksternal juga turut memengaruhi kinerja penerimaan pajak sepanjang 2025.
Dari dalam negeri, kondisi perekonomian yang lesu menyebabkan basis pemajakan menyusut, seiring dengan melemahnya konsumsi domestik.
Adapun dari sisi global, dinamika geopolitik seperti konflik perang serta sengketa dagang antara China dan Amerika Serikat berdampak pada penurunan kinerja ekspor nasional.
Selain itu, penguatan dolar Amerika Serikat turut memberi tekanan tambahan terhadap penerimaan pajak nasional.
Diketahui, penerimaan pajak 2025 tercatat sebesar Rp1,9 triliun atau sekitar 87,6% dari target APBN sebesar Rp2,1 triliun. Pada 2026, pemerintah membidik penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun. (beritasatu.com/c1)