Apindo Minta DJP Berbenah

Ilustrasi Coretax.--FOTO DEWA KETUT SUDIARTA WIGUNA/ANTARA

 

’’Faktor internal DJP berkaitan dengan kinerja yang kurang optimal. Salah satu faktor utamanya adalah Coretax yang bermasalah sejak peluncuran pada Januari hingga Desember 2025,” ujar Prianto.

 

Prianto menilai, reformasi perpajakan melalui Coretax masih menghadapi berbagai hambatan dan belum berjalan efektif.

 

Hingga kini, sistem tersebut belum menunjukkan kemampuan yang signifikan dalam memperluas basis pajak maupun meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

 

Menurut Prianto, wajib pajak orang pribadi masih mengalami kesulitan dalam melakukan aktivasi akun. Sementara itu, wajib pajak badan juga masih harus beradaptasi dengan pengisian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan yang dilakukan melalui sistem baru tersebut.

 

Selain persoalan Coretax, Prianto juga menyoroti keterbatasan DJP dari sisi ketelitian dan kualitas data. Hal ini tercermin dari hasil perhitungan potensi pajak yang dituangkan dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) maupun pemeriksaan pajak yang kerap dibantah atau tidak disetujui oleh wajib pajak.

 

“Kondisi ini membuat proses penagihan pajak tidak secara otomatis berujung pada peningkatan penerimaan negara,” imbuhnya.

 

Dari sisi tata kelola, Prianto menilai sistem pengawasan di DJP sebenarnya sudah cukup kuat dan berlapis, mulai dari unit kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur (KITSDA), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, hingga pengawasan oleh aparat pengawasan pemerintah dan lembaga pemeriksa eksternal.

 

Tag
Share