PN Kalianda Kabulkan Praperadilan 05
Hakim tunggal praperadilan di PN Kalianda kabulkan permohonan sebagian --Handika Radar Lampung ----
Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan sebagian permohonan praperadilan nomo:r 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla.
Hakim tunggal Angghara Pramudya membacakan pokok-pokok amar putusan sidang praperadilan yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Chen Jihong selaku pemohon, Alfa Sidharta Brahmandita dan pihak termohon Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (13/1/2025) kemarin.
Dari delapan amar putusan yang dibacakan dalam sidang, pada intinya hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan praperadilan.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor: S.Tap/258/2025/Ditreskrimum tanggal 12 Oktober 2025 tentang penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum yang diterbitkan oleh termohon dinyatakan tidak sah," ucap Angghara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Chen Jihong, Alfa Sidharta Brahmandita S.H., M.H. dan Arif Winanto, S.H. menyampaikan, apresiasi terhadap perjalanan proses persidangan praperadilan hingga pembacaan amar putusan di PN Kalianda.
BACA JUGA:Trump Ancam Tarif 25% Bagi Setiap Negara yang Berbisnis dengan Iran
"Permohonan kami dikabulkan sebagian. Yang intinya menyatakan pertama, surat ketetapan penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," beber Alfa.
Menurut Alfa, dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla oleh hakim tunggal dinilai sudah tepat.
"Hakim betul-betul bisa melihat fakta fakta hukum dan menelaah bukti-bukti yang kami sampaikan, oleh karena itu apresiasi positif kepada hakim praperadilan. Kami juga berterimakasih kepada Polda Lampung yang telah menjalani proses praperadilan tersebut dengan tertib berdasarkan hukum acara yang berlaku," jelas Alfa.
"Selanjutnya Kami berharap supaya proses penyidikan ini segera dilanjutkan dan terlapor segera dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karena ini sudah menjadi perintah putusan praperadilan," pinta dia.
Alfa menambahkan, objek praperadilan nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla terfokus pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Lampung.
"Dan sekali lagi saya nyatakan disini, bahwa objek dari praperadilan yang kami ajukan ini adalah SP3 produk dari Polda bukan putusan praperadilan yang juga sudah dinilai oleh hakim yang memeriksa yang menurut saya sangat tepat," lanjut Alfa.
Terkait langkah selanjutnya, Alfa akan segera berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk proses penyidikan agar dapat segera dilanjutkan.
BACA JUGA:Alasan KPK Tidak Tahan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji