PN Kalianda Kabulkan Praperadilan 05
Hakim tunggal praperadilan di PN Kalianda kabulkan permohonan sebagian --Handika Radar Lampung ----
"Jangan lupa penyidikan berkasnya harus dilimpahkan, itu merupakan perintah Undang-undang dan juga perintah putusan praperadilan ini," sebut Alfa.
Berikut, rincian hasil putusan praperadilan nomor: 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla.
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan surat ketetapan penghentian penyidikan dengan nomor: S.Tap/258/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2025 tentang penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah.
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/80.a/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2025, dan segala surat penetapan dan/atau surat perintah yang telah diterbitkan oleh termohon. Hal ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung tanggal 11 November 2024, adalah sah dan mengikat secara hukum.
4. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon dengan alasan demi hukum adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara pidana yang dilaporkan oleh pemohon kepada termohon serta dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon atas rekening BCA dengan nomor rekening 0200285999 atas nama PT. San Xiong Steel Indonesia berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor: 874/PN.Tjk tanggal 30 Juli 2025 adalah sah.
7. Menyatakan segala surat keputusan ketetapan dan atau surat perintah baru yang diterbitkan oleh berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung tanggal 11 November 2024, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil. (Hdk)