Pemkot Bandarlampung Tak Dapat WTP karena Dana Bagi Hasil

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung M. Nur Ramdhan-FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeluhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang hingga kini belum 100 persen menyalurkan dana bagi hasil (DBH) tahun 2023. Terkait hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto pun angkat bicara. 

Menurutnya itu karena tahun 2019 lalu, Pemprov Lampung mengalami defisit Rp1,7 triliun. Kemudian atas kerja bersama akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Baik itu terkait tunggakan masa lalu maupun lainnya.

Pada tahun 2023, katanya, Pemprov Lampung telah membayarkan empat triwulan DBH pajak daerah dan empat triwulan pajak rokok kepada kabupaten/kota yang ada di Lampung. Pemprov mengalokasikan Rp1,2 triliun dari realisasi APBD 2023 Rp6,4 triliun untuk membayar DBH kepada kabupaten/kota.

Keempat triwulan DBH pajak daerah yang dibayar tahun 2023, sebutnya, adalah triwulan II tahun 2022, triwulan III tahun 2022, triwulan IV tahun 2022, dan triwulan I tahun 2023. Sedangkan, empat triwulan pajak rokok yang dibayarkan tahun 2023 yaitu triwulan IV tahun 2022, triwulan I tahun 2023, triwulan II 2023, dan triwulan III tahun 2023.

BACA JUGA:Transformasi Kemenag untuk Indonesia Hebat (Refleksi HAB Ke-78 Kemenag dan Dedikasi untuk Negeri)

Fahrizal juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung konsisten menyalurkan DBH setiap tahun empat triwulan kepada kabupaten/kota. ’’Jadi jangan melihat triwulan berapanya. Yang jelas di 2023, kita sudah transfer empat triwulan. Kita tidak bisa sekaligus. Macet kalau sekaligus. Kita konsisten setiap tahun bayar empat triwulan,” ujarnya, Rabu (3/1).

Pemprov Lampung, tukasnya, tidak dapat langsung menganggarkan DBH selama satu tahun untuk dilunasi karena ada beberapa faktor. ’’Kalau dianggarkan sekaligus untuk lunas tidak cukup, karena 20 persen kita anggarkan untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur, 10 persen pembayaran gaji guru dan pegawai, serta lainnya,” ungkap dia.

’’Kalau dibayarkan semua akan macet. Prinsipnya dari anggaran itu, keseimbangan jangan sampai ada namanya mandatory spending tidak terlaksana karena itu,” lanjutnya.

Untuk itu, tandas Fahrizal, peran TAPD dapat menata agar semuanya dapat berjalan tanpa ada yang mogok. “Jangan sampai ada yang mogok, seperti ada gaji tidak terbayar atau sertifikasi guru tertunda. Mudah-mudahan ke depan pendapatan lebih bagus dan realisasinya lebih lancar,” harapnya.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Sudah Tunjuk Plh. Kadisnaker

Dia pun menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menekankan agar DBH yang telah ditransfer benar-benar digunakan sesuai peruntukan. ’’Kalau pajak rokok itu digunakan untuk bidang kesehatan. Kalau DBH pajak daerah itu kan sumbernya PKB dan BBNKB, berarti fokusnya pada perbaikan infrastruktur,” ungkapnya.

Terkait penyaluran DBH tahun anggaran 2023, menurutnya pemprov telah menyampaikan surat kepada bupati/wali kota Nomor 900/5675/VI.02/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota T.A. 2023. Selanjutnya ditindaklanjuti rapat melalui Zoom meeting Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023.

’’Pembayaran empat triwulan DBH ini sudah sesuai perkiraan dengan yang dianggarkan setiap kabupaten/kota. karena kan kita sudah melakukan evaluasi di sini, dilihat sudah cocok,” ucapnya.

Dia juga mengharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH provinsi. Mengingat, DBH provinsi hanya berkontribusi paling besar 10 persen dari total pendapatan kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan