Dishub Kota Metro Tampung Layanan Uji KIR Gratis dari Luar Daerah
Kepala Dishub Metro Helmy Zain-FOTO IST -
Dirinya juga menegaskan kepada stafnya bahwa jangan sampai ada tindak pungutan liar (Pungli) di dalam pengujian KIR di Metro ini. Jika terbukti melakukan pungli, tak segan akan diberikan sanksi kepada oknum tersebut.
"Dipastikan itu gratis. Saya sudah tekankan kepada petugas, jangan sampai kita menerima. Kalau memang ada pungli, ya nanti akan ada sanksi internal, sanksi hukum juga ada," tandasnya.
untuk diketahui, dengan dihapusnya biaya retribusi uji KIR, atau 0 rupiah, otomatis Kota Metro juga akan kehilangan retribusi uji KIr mencapai Rp750 juta. (rur/c1/abd)