Pesawaran Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Lampung

TERIMA PENGHARGAAN: Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali saat menerima penghargaan didampingi Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, Kabid PPIP Ihsan Taufiq serta jajaran pejabat fungsional.-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali mempertahankan predikat informatif dalam gelaran Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Lampung tahun 2025 yang berlangsung di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung pada Senin (8/12).

Pemkab Pesawaran resmi meraih predikat Informatif pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan total nilai 91,6.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali yang hadir didampingi Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, Kabid PPIP Ihsan Taufiq serta jajaran pejabat fungsional.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal disaksikan oleh para Kepala Daerah, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, perwakilan perguruan tinggi, serta undangan lainnya. 

Dengan capaian ini Pesawaran berhasil mempertahankan kategori tertinggi dalam standar keterbukaan informasi publik bersama enam daerah lainnya, yaitu Kota Bandarlampung, Kabupaten Tulangbawang, Way Kanan, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

Selain capaian tersebut, Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng dari Kabupaten Pesawaran juga turut mendapatkan predikat Menuju Informatif dengan nilai 85,6.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan, menjelaskan bahwa proses monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun ini diikuti oleh 264 badan publik dari 10 kategori, antara lain perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN/BUMD, KPU, Bawaslu, desa/pekon terpilih, serta SMA/SMK/MAN negeri terpilih.

Penilaian dilakukan melalui tiga instrumen, yaitu monitoring, evaluasi, dan visitasi, dengan masa pelaksanaan selama 130 hari kalender.

Dari proses tersebut, sebanyak 45 badan publik dinyatakan memenuhi standar kategori informatif. 

Ketua Komisi Informasi Lampung Erizal, menyampaikan Monev bukan hanya sekadar penilaian, melainkan bagian dari upaya memperkuat transparansi tata kelola pemerintahan.

Tujuan utama kegiatan ini, ujarnya, adalah untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik, menilai komitmen dan konsistensi badan publik, serta mengevaluasi kualitas layanan informasi publik yang diterapkan.

"Keterbukaan informasi merupakan indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan akuntabel," ujar Erizal. 

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya budaya transparansi dalam pemerintahan.

Ia menyebut bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang benar, lengkap, dan mudah diakses, karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui.

Tag
Share