RAHMAT MIRZANI

Dear PNS, Ada Kabar Baik dari Menkeu soal Gaji

DIBAYAR JANUARI: Menkeu Sri Mulyani menyebut gaji PNS yang naik 8 persen pada 2024 dipastikan dibayar mulai Januari.- FOTO INSTAGRAM @SMINDRAWATI -

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji PNS pada 2024 naik 8 persen. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.

Selain itu, kenaikan gaji pada 2024 juga bakal diberlakukan pada pensiunan PNS sebesar 12 persen. Adapun saat ini, prosesnya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI - Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” ujar Menkeu dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (2/1) kemarin.

“Ini PP (Peraturan Pemerintahnya) sedang diselesaikan. Jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar, tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Musim Panen Mundur, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka tersebut berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri. Selain gaji PNS yang naik, kenaikan juga berlaku untuk pensiunan sebesar 12 persen. Jokowi berharap kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional.

Presiden juga mengatakan, kenaikan gaji PNS ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8).

Sekadar informasi, kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2019, yang artinya terhitung dalam lima tahun terakhir belum ada kenaikan gaji yang dilakukan. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri. (jpc/c1/nca)

 

Tag
Share