Lima Bulan Jadi ART, Curi Rumah Majikan

Asisten rumah tangga (ART) berinisial MO (37) berhasil diamankan Polresta Bandarlampung karena mencuri di rumah majikannya.-FOTO DIMAS -

Korban Alami Kerugian hingga Puluhan Juta
BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang pelakunya adalah seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MO (37).
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) yang dibuat pada 17 November 2025 oleh pelapor bernama Dr. IYM.
Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan, aksi pencurian itu, terjadi di dalam perumahan yang berlokasi di Jalan Mataram, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung pada hari Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka MO, seorang perempuan berusia 37 tahun yang beralamat di Kecamatan Tanjung Karang Timur, nekat menggondol harta majikannya.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp60 juta, meliputi satu buah gelang emas seberat 17 gram, satu batang logam mulia seberat 3 gram, serta 23 lembar mata uang asing yang terdiri dari Dolar Amerika, Dolar Singapura, dan Euro.
“Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang licik. MO, yang telah bekerja selama lima bulan, datang ke rumah korban bersama anaknya yang berinisial R, berusia 11 tahun,” ujarnya.
Sesampainya di dalam rumah, MO mengambil sebuah kursi, lalu menyuruh anaknya untuk naik dan masuk melalui jendela.
“Setelah berhasil masuk, anak tersangka disuruh membuka pintu kamar korban dari dalam, sehingga MO leluasa masuk ke dalam kamar tersebut,” bebernya.
Setelah masuk, sambung Erwin, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam lemari kamar.
“Sejumlah barang, termasuk gelang emas, batang logam mulia, dan sebagian mata uang asing, diketahui telah dijual oleh tersangka,” ujarnya.
AKBP Erwin Irawan menyebutkan bahwa motif di balik aksi nekat ini adalah faktor ekonomi, karena tersangka mengaku memiliki kebutuhan untuk biaya kehidupan.
“Tersangka MO saat ini tinggal di kontrakan berdua bersama anaknya, mengingat suaminya sedang berada di Lapas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MO kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, karena masih di bawah umur, anak tersangka yang berusia 11 tahun, untuk sementara ini hanya ditetapkan sebagai saksi. (dim/c1/yud)

Tag
Share