Bea Cukai Terancam Dibubarkan Diganti SGS
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).--FOTO ISTIMEWA
Sebagai implementasi regulasi itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Agustus 2025 menyita 19.391 ballpress pakaian bekas senilai lebih dari Rp112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau thrifting di wilayah Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
Rinciannya, tiga gudang di Kota Bandung dengan 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.
Sebagai solusi agar pedagang thrifting ilegal tetap memiliki ruang usaha, Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan. (beritasatu.com/c1)