Bulan Depan, Mendikdasmen Bentuk Tim Anti-Bullying

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menargetkan penyusunan peraturan menteri terkait pembentukan tim anti-bullying tuntas pada Desember 2025. Hal ini ia sampaikan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di kompleks parl-FOTO BERITASATU.COM -

Atasi Kasus Perundungan, Janji Aturan Baru Rampung Desember

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menargetkan penyusunan peraturan menteri terkait pembentukan tim anti-bullying tuntas pada Desember 2025. Hal ini ia sampaikan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Mu’ti mengatakan proses harmonisasi regulasi tersebut sedang berjalan. “Nanti kita targetkan pada Desember itu sudah ada harmonisasi,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Ia menjelaskan, penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak untuk menjaring masukan seluas mungkin. Sejumlah unsur yang ikut terlibat antara lain perwakilan siswa, guru, serta Dinas Pendidikan di setiap daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan sekolah dalam mencegah dan menangani kasus perundungan.

“Semua pihak kita libatkan dalam penyusunan rancangan peraturan menteri tentang membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” jelas Mu’ti.

Sebelumnya, Mendikdasmen telah mengumumkan rencana pembentukan tim anti-bullying di setiap sekolah. Kebijakan tersebut menjadi respons atas meningkatnya kasus perundungan, termasuk insiden yang menimpa siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang diduga tewas akibat bullying. 

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus bullying di sekolah. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren kenaikan signifikan, dengan 1.052 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 16% terjadi di lingkungan sekolah.

“Meskipun angkanya hanya 16%, ini menunjukkan satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan ramah anak ternyata masih menyimpan celah dalam mencegah dan menangani kekerasan,” ujarnya saat dihubungi Rabu (26/11/2025).

Lalu menegaskan situasi ini tidak boleh dianggap sepele karena kasus bullying justru terjadi di tempat yang seharusnya melindungi anak. Padahal, pemerintah telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.

Lalu juga mendorong adanya penguatan pengawasan dan perbaikan sistem pendidikan agar kekerasan di sekolah bisa ditekan. Dalam aspek pengawasan, ia meminta para guru meningkatkan kapasitasnya sehingga mampu menerapkan pendekatan pedagogis tanpa kekerasan dan mendeteksi dini perilaku berisiko.

“Kerja sama antara pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak sangat penting untuk memastikan pelanggaran hak anak tidak terus terulang, baik di sekolah maupun di luar sekolah,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menilai penguatan sistem pendidikan juga mendesak, termasuk penyusunan regulasi baru untuk menangani maraknya bullying. Lalu menyinggung pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Tag
Share