Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direktur ASDP

FOTO DISWAY REHABILITASI: Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mendatangi gedung KPK usai Presiden memberikan rehabilitasi kepada kliennya. --

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga Rabu (26/11) pagi belum menerima surat keputusan (SK) rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Karena SK tersebut belum diterima, ketiganya masih berada dalam tahanan KPK di Rutan Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SK dari pemerintah menjadi dasar hukum utama sebelum KPK dapat melakukan proses pembebasan.

“Hingga pagi ini kami masih menunggu SK rehabilitasi tersebut. Tanpa dokumen itu, kami tidak bisa mengeluarkan para tahanan dari rutan,” ujar Budi.

KPK menyampaikan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti keputusan Presiden setelah menerima surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang wajib dijalankan oleh lembaganya.

“Keputusan itu berada sepenuhnya di tangan Presiden. Kami tinggal menunggu SK-nya dan akan menjalankan prosedur sebagaimana mestinya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/11) malam.

Asep menambahkan bahwa mekanisme pembebasan tahanan nantinya akan serupa dengan proses amnesti terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Setelah SK diterima, pimpinan KPK akan melakukan verifikasi, kemudian memerintahkan pembebasan para tahanan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki ruang untuk memengaruhi keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian rehabilitasi.

Menurut Tanak, kewenangan presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi sudah jelas diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang mewajibkan presiden mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung dan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dikabarkan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya setelah pemerintah melakukan serangkaian kajian.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkap keputusan tersebut mempertimbangkan masukan publik yang mengemuka sejak pertengahan 2024 mengenai proses hukum kasus ASDP.

“Karena merupakan hak prerogatif, keputusan presiden tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga mana pun. UUD 1945 memberikan kewenangan itu agar presiden dapat menjalankan tugas secara efektif,” ujar Tanak, Rabu (26/11).

Sementara itu, Kemenkumham sebelumnya melakukan pengkajian internal dan meminta pendapat sejumlah ahli sebelum menyerahkan rekomendasi resmi kepada Presiden.

Tag
Share