Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direktur ASDP

FOTO DISWAY REHABILITASI: Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mendatangi gedung KPK usai Presiden memberikan rehabilitasi kepada kliennya. --

Setelah rapat terbatas, Presiden Prabowo kemudian menandatangani persetujuan rehabilitasi tersebut.

“Beliau sudah memberi persetujuan dan menandatangani sore hari ini. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ucap Mensesneg Prasetyo.

Adapun ketiga mantan petinggi PT ASDP itu sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar serta pembayaran 11 kapal yang merupakan afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar, dengan total transaksi mencapai Rp 1,272 triliun.

Dalam putusan pengadilan, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dua terdakwa lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara disertai denda Rp 250 juta.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo berterima kasih atas rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Soesilo ketika mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 25 November 2025.

"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg," kata Soesilo kepada wartawan di lokasi.(*)

 

 

 

Tag
Share