Saksi Ungkap Setoran lewat Tagihan Fiktif di Waskita Karya
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggibesar–Kayuagung (Terpeka) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/11).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto dengan jaksa penuntut umum Yudhi, Toris, Lita, dan rekan. Dua terdakwa hadir, yaitu Widodo Mardiyanto (Pegawai Tetap Unit Divisi V PT Waskita Karya) dan Juanta Ginting (Kabag Keuangan & Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya).
Enam saksi dihadirkan dalam persidangan, seluruhnya merupakan pihak yang pernah bekerja di lingkungan Divisi V Waskita Karya dan mengetahui praktik setoran percepatan atau kontribusi yang bersumber dari tagihan fiktif proyek Japek I dan Japek II.
BACA JUGA:Cegah DBD, Gelar Fogging Serentak
Saksi I Nyoman Agus, mantan Wakil Kepala Divisi V, mengungkap bahwa setelah proyek ditandatangani, pimpinan mereka Ibnu Noval mengarahkan agar proyek bekerja sesuai APP (Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan). Jika terjadi efisiensi, maka proyek diminta memberikan kontribusi kepada divisi.
Menurut Nyoman, istilah “kontribusi” itu telah dipahami sebagai penyerahan uang ke divisi melalui pembuatan tagihan fiktif.
"Kontribusi itu ya tagihan fiktif, administrasi fiktif. Nominalnya diplotting oleh bagian pengendalian, lalu disampaikan ke proyek,” ujar Nyoman dalam sidang.
Nyoman juga mengakui pernah menerima Rp75 juta dan bonus Rp50 juta yang menurutnya bersumber dari tagihan fiktif tersebut.
Saksi lain, Sudirman, mantan Kabag Pengendalian, membenarkan adanya arahan untuk memberikan “kontribusi” saat rapat divisi.
Ia menjelaskan bahwa bagian pengendalian memplotting nominal setoran, kemudian uang tunai diserahkan kepada Juanta Ginting atau Widodo sebagai kasir.
Sudirman sendiri mengaku menerima sejumlah dana dari Juanta Ginting Rp5 juta dan Rp10 juta dan dari Ibnu Noval Rp50 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp30 juta.
Kesaksian para saksi lain turut menguatkan adanya pola serupa dalam aliran dana kontribusi tersebut. Sri Jono Budiharto mengaku menerima Rp50 juta yang diketahuinya berasal dari dana fiktif.
Sementara itu, Yana Agustian mengungkap bahwa ia pernah memperoleh THR sebesar Rp40 juta melalui transfer yang dilakukan oleh Juanta Ginting.
Kemudian, Heri Supriadi, Direktur Operasional PT Paspro yang saat itu menjabat sebagai kepala divisi infrastruktur I, menyampaikan bahwa dirinya menerima Rp70 juta pada tahun 2019, dan menurut keterangannya, total dana kontribusi yang dibagikan pada periode tersebut mencapai sekitar Rp350 juta.