Jaringan Narkoba Kuasai Jalur Lampung

DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, yaitu 11.235,51 gram sabu, 770 gram ganja, serta 14 butir ekstasi, hasil pengungkapan sepanjang Agustus hingga November 2025.-FOTO JENI -

BANDARLAMPUNG — Lampung kembali menegaskan posisinya sebagai jalur paling strategis bagi peredaran gelap narkotika di Indonesia. Hal itu terlihat dari pemusnahan barang bukti oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, yang memusnahkan 11.235,51 gram sabu, 770 gram ganja, serta 14 butir ekstasi, hasil pengungkapan sepanjang Agustus hingga November 2025.

Pemusnahan tersebut, dilakukan di Lapangan Panggung Satpol PP Pemprov Lampung, Selasa (18/11), dipimpin Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Barang bukti itu berasal dari sejumlah jaringan berbeda dengan total lebih dari 10 tersangka.

Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting menegaskan, peredaran narkoba kini menjadikan Lampung sebagai titik transit dan sekaligus pasar potensial.

BACA JUGA: UU KUHAP Disahkan, Penangkapan hingga Penyadapan Wajib Izin Pengadilan

Tingginya daya beli masyarakat serta posisi Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera–Jawa membuat Provinsi Lampung semakin dibidik jaringan narkotika.

“Pelaku memanfaatkan Lampung sebagai jalur perlintasan dan market strategis. Ancaman ini sangat serius,” tegas Sakeus.

Tak hanya di perkotaan, narkoba kini telah masuk hingga ke desa-desa. Peningkatan permohonan assessment bagi penyalahgunaan, setiap tahun menjadi bukti bahwa peredaran semakin meluas. BNN meminta keterlibatan aktif masyarakat sebagai kontrol sosial di lingkungan masing-masing.

“Melalui Gerakan Lampung Bersih Narkoba (Bersinar), Kami BNN bersama Forkopimda memperkuat kolaborasi memerangi jaringan peredaran. Tapi, pengungkapan kasus ini baru memutus sebagian kecil jaringan. Ancaman masih besar dan membutuhkan kerja bersama seluruh pihak,” ungkap Sakeus.

Sementara, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi keberhasilan aparat, namun mengingatkan ancaman narkotika terhadap generasi muda.

“Sekitar 71 persen penduduk Lampung berada di usia produktif. Dari 15–40 tahun ada 3–4 juta orang. Kelompok usia ini rawan dibidik pengedar,” ujarnya.

Mirza menekankan, narkoba bukan hanya merusak fisik dan akal sehat, tetapi juga menyulut masalah sosial. Data Pengadilan Tinggi Agama menunjukkan 70 persen perkara perceraian merupakan gugatan perempuan, sebagian besar dipicu persoalan ekonomi dan suami yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Mirza juga menyoroti minimnya fasilitas rehabilitasi di Lampung. BNN Kalianda hanya memiliki 175 kamar, sementara pengguna narkoba yang terdata mencapai 31 ribu orang. Rumah Sakit Jiwa Lampung bahkan mencatat 80 persen pasiennya mengalami gangguan karena narkoba.

“Suplai besar, jalur lintasan aktif, tapi fasilitas rehab terbatas. Karena itu kita harus kompak memberantas narkoba,” tegasnya. (jen/c1/yud)

 

Tag
Share