Polri Sebut Hanya 300 Personel Duduki Jabatan Sipil

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. -Foto Beritasatu -

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan anggota Polri yang masih aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan di instansi sipil.

Pengecualian hanya berlaku apabila yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Ketentuan baru ini merupakan konsekuensi dari putusan MK dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

 

 

Tag
Share