GATE System Dirancang Lacak dan Blokir Judol

GATE SYSTEM: Tim mahasiswa Unila saat mengoperasikan GATE System.--FOTO ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG – Tim mahasiswa Universitas Lampung (Unila) memperkenalkan inovasi teknologi bernama GATE System. GATE System adalah sebuah sistem otomatis yang dirancang untuk melacak dan membantu memblokir aktivitas judi online (judol) di Indonesia. 

 

Sistem ini dikembangkan oleh lima mahasiswa Unila. Yakni Aulia Rafly Lubis, Eka Arinda, dan M. Ghinau Thofadilah (Prodi Pendidikan Ekonomi 2022); Zaka Kurnia Rahman (Prodi Teknik Informatika 2022); serta Belia Nabila Putri (Prodi Hukum 2022) dengan dosen pembimbing Dr. Pujiati, S.Pd., M.Pd.

 

Eka Arinda menjelaskan bahwa GATE System bekerja dengan metode SSR (screening, secure, report). ’’Sistem ini melakukan pemindaian situs untuk mengidentifikasi apakah itu situs judol. Lalu mengambil data nomor deposit yang digunakan dan tahap terakhir meneruskan data itu ke Kominfo dan PPATK untuk proses pemblokiran,” ujarnya.

 

GATE System, kata Eka Arinda, memiliki keunikan karena mampu menggabungkan tiga proses sekaligus —identifikasi situs, pengambilan nomor rekening deposit, hingga pelaporan— dalam satu sistem yang berjalan otomatis dengan minim intervensi manusia.

 

Eka Arinda menceritakan bahwa ide ini berawal dari percakapan santai di kantin kampus ketika salah satu anggota tim mulai terganggu oleh maraknya iklan judol di media sosial (medsos). ’’Fenomena itu diperkuat dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran transaksi judol mencapai Rp900 triliun selama tiga tahun terakhir. Sebesar 71 persen korbannya masyarakat miskin,’’ ujarnya.

 

Selama pengembangan, kata Eka Arinda, tim menemui sejumlah kendala teknis, seperti situs judi yang menyusup ke dalam situs resmi, perlindungan captcha, hingga kebutuhan perangkat dengan spesifikasi cukup tinggi agar sistem dapat berjalan maksimal.

 

Tim GATE System, kata Eka Arinda, menargetkan inovasi ini dapat diterapkan di bawah koordinasi Kominfo sebagai lembaga yang berwenang menjaga ruang digital. ’’Sasaran utama sistem ini adalah bandar atau pemilik situs judol yang memanfaatkan nomor rekening deposit untuk menarik dana dari korban,’’ ucapnya.

 

Tag
Share